Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Sikka Tidak Sesuai Ketentuan, SatPol PP Bakal Tertibkan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 September 2024 - 10:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 499 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Adeodatus Buang da Cunha

Kasat Pol PP dan Damkar Sikka Adeodatus Buang da Cunha

Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah, SatPol PP Sikka dapat melakukan tindakan penertiban sebagaimana termuat dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum ayat (1) dan ayat (3) huruf c.

Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan atau kebijakan Pemerintah Daerah guna menciptakan ketertiban umum di daerah. Selanjutnya ayat (3) huruf c menyebutkan bahwa tindakan penertiban sebagamana meliput penertiban reklame.

Baca Juga :  Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Tindakan penertiban terhadap orang atau badan yang melakukan pelanggaran pemasangan reklame dilakukan dengan berbagai cara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, penutupan oleh aparat Satuan Poli Pamong Praja bersama instansi terkait terhadap reklame yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.

Baca Juga :  Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Kedua, pembongkaran oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait terhadap reklame yang tidak berizin dan atau telah habis masa izinnya, dan terhadap pemilik dan atau pengelola yang tidak mengidahkan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri reklamenya.

Ketiga, hasil penertiban reklame dikumpulkan sebagai barang bukti dan disimpan di tempat/gudang-gudang milik pemerintah daerah.

Berita Terkait

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere
Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional
837 Orang Muda Katolik dari 9 Keuskupan, Ramaikan Nusra Youth Day III di Maumere
Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi
Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!
Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS
Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM
Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53 WITA

NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA