Jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah, SatPol PP Sikka dapat melakukan tindakan penertiban sebagaimana termuat dalam Pasal 36 Peraturan Daerah Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum ayat (1) dan ayat (3) huruf c.
Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan atau kebijakan Pemerintah Daerah guna menciptakan ketertiban umum di daerah. Selanjutnya ayat (3) huruf c menyebutkan bahwa tindakan penertiban sebagamana meliput penertiban reklame.
Tindakan penertiban terhadap orang atau badan yang melakukan pelanggaran pemasangan reklame dilakukan dengan berbagai cara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, penutupan oleh aparat Satuan Poli Pamong Praja bersama instansi terkait terhadap reklame yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Kedua, pembongkaran oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait terhadap reklame yang tidak berizin dan atau telah habis masa izinnya, dan terhadap pemilik dan atau pengelola yang tidak mengidahkan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri reklamenya.
Ketiga, hasil penertiban reklame dikumpulkan sebagai barang bukti dan disimpan di tempat/gudang-gudang milik pemerintah daerah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












