Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes
Praptadi Agung Sadyoga memastikan pendaftaran antrian online melalui Mobile JKN tidak terlalu rumit. Meski demikian, kata dia, peserta JKN-KIS perlu memperhatikan beberapa ketentuan.
Dia mengatakan antrian online hanya dapat digunakan oleh pasien yang sudah selesai menjalani perawatan di Poliklinik dengan nama yang sama dengan surat rujukan yang diterbitkan oleh Faskes 1 atau Faskes 2.
Selain itu, kata dia, pasien harus memiliki Surat Rencana Kontrol yang dapat diperoleh dari administrasi BPJS Kesehatan di rumah sakit setelah konsultasi dengan dokter Poliklinik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan mendaftar secara online, kata dia, peserta dapat memilih faskes, tanggal dan waktu rencana kunjungan, serta dokter yang diinginkan.
Setelah semua data diverifikasi, peserta tinggal meng-klik “Daftar Pelayanan” untuk mendapatkan nomor antrian.
“Nomor antrian akan muncul dan terekam di aplikasi. Peserta tinggal menunjukkan nomor antrian tersebut saat berobat,” jelas dia.
Dia mengingatkan untuk melakukan check in pada hari pelayanan, minimal 1 jam sebelum layanan dimulai.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












