Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka menuntut terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yuvinus Solo alias Joker dengan hukuman pidana 9 tahun.
Tidak puas dengan fakta ini, sekitar 400 orang yang mengaku sebagai Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker yang datang dari Desa Hale Hebing Kecamatan Mapitara menggelar aksi demonstrasi di Kota Maumere, Selasa (19/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain “menyerbu” Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, mereka juga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Kantor Badan Kesbangpol Sikka, Mapolres Sikka, dan Istana Keuskupan Maumere.
Di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, perwakilan Simpatisan Joker diterima Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie dan Kasi Pidum Dian Mario. Lalu di Kantor Pengadilan Negeri Maumere diterima seorang hakim bernama Rokhi Maghfur. Kemudian di Istana Keuskupan Maumere diterima Uskup Maumere Edwaldus Martinus Sedu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya