Tidak Puas JPU Tuntut Terdakwa TPPO 9 Tahun, Simpatisan Joker di Sikka “Serbu” Kejaksaan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,780 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Massa Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker, Selasa (19/11)

Aksi Massa Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker, Selasa (19/11)

Maumere-SuaraSikka.com: Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka menuntut terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Yuvinus Solo alias Joker dengan hukuman pidana 9 tahun.

Tidak puas dengan fakta ini, sekitar 400 orang yang mengaku sebagai Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker yang datang dari Desa Hale Hebing Kecamatan Mapitara menggelar aksi demonstrasi di Kota Maumere, Selasa (19/11).

Selain “menyerbu” Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, mereka juga mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Maumere, Kantor Badan Kesbangpol Sikka, Mapolres Sikka, dan Istana Keuskupan Maumere.

Baca Juga :  3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, perwakilan Simpatisan Joker diterima Kasi Intelijen Okky Prastyo Ajie dan Kasi Pidum Dian Mario. Lalu di Kantor Pengadilan Negeri Maumere diterima seorang hakim bernama Rokhi Maghfur. Kemudian di Istana Keuskupan Maumere diterima Uskup Maumere Edwaldus Martinus Sedu.

Berita Terkait

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

Berita Terbaru