Tidak Puas JPU Tuntut Terdakwa TPPO 9 Tahun, Simpatisan Joker di Sikka “Serbu” Kejaksaan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 17:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 2,780 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Massa Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker, Selasa (19/11)

Aksi Massa Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker, Selasa (19/11)

Sementara di Kantor Kesbangpol Sikka dan Mapolres Sikka, Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker tidak bertemu pimpinan 2 institusi itu. Koordinator Lapangan Ruben Albertus hanya melantunkan orasi dari luar halaman.

Perwakilan Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker di Kejaksaan Negeri Sikka

Proses Hukum Masih Berjalan
Dari audiens yang sempat terekam di Kantor Kejaksaan Sikka, perwakilan Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker mempersoalkan tuntutan 9 tahun penjara. Mereka merasa tuntutan tersebut sangat tidak berkeadilan karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan.

Mardi da Gomez, salah seorang perwakilan Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker meminta jaksa menjelaskan pertimbangan hukum JPU sehingga menuntut Yuvinus Solo alias Joker hukuman pidana 9 tahun penjara.

Kasi Pidum Dian Mario menjelaskan bahwa tuntutan sudah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11). JPU menuntut 9 tahun. denda Rp 200 juta dan restitusi bernilai variatif serta subsider 1-6 bulan.

“Proses hukum masih berjalan, nanti ada pleidoi, tanggapan, dan seterusnya. Kalau tidak terima keputusan, bisa banding, bisa kasasi. Kami jaksa juga begitu, bisa melakukan banding, bisa kasasi,” jawab Dian Mario enteng.

Baca Juga :  3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Sementara itu ketika bertemu hakim Rokhi Maghfur di Ruang Mediasi/Diversi/Kaukus, perwakilan Simpatiaan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker meminta Majelis Hakim menegakkan keadilan sesuai fakta-fakta persidangan, dan berharap agar tidak terpengaruh desakan dari orang-orang yang berkepentingan dengan kasus tersebut.

Berita Terkait

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

Berita Terbaru