Sementara di Kantor Kesbangpol Sikka dan Mapolres Sikka, Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker tidak bertemu pimpinan 2 institusi itu. Koordinator Lapangan Ruben Albertus hanya melantunkan orasi dari luar halaman.

Proses Hukum Masih Berjalan
Dari audiens yang sempat terekam di Kantor Kejaksaan Sikka, perwakilan Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker mempersoalkan tuntutan 9 tahun penjara. Mereka merasa tuntutan tersebut sangat tidak berkeadilan karena tidak sesuai fakta-fakta persidangan.
Mardi da Gomez, salah seorang perwakilan Simpatisan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker meminta jaksa menjelaskan pertimbangan hukum JPU sehingga menuntut Yuvinus Solo alias Joker hukuman pidana 9 tahun penjara.
Kasi Pidum Dian Mario menjelaskan bahwa tuntutan sudah dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Maumere, Kamis (14/11). JPU menuntut 9 tahun. denda Rp 200 juta dan restitusi bernilai variatif serta subsider 1-6 bulan.
“Proses hukum masih berjalan, nanti ada pleidoi, tanggapan, dan seterusnya. Kalau tidak terima keputusan, bisa banding, bisa kasasi. Kami jaksa juga begitu, bisa melakukan banding, bisa kasasi,” jawab Dian Mario enteng.
Sementara itu ketika bertemu hakim Rokhi Maghfur di Ruang Mediasi/Diversi/Kaukus, perwakilan Simpatiaan Pendukung Yuvinus Solo alias Joker meminta Majelis Hakim menegakkan keadilan sesuai fakta-fakta persidangan, dan berharap agar tidak terpengaruh desakan dari orang-orang yang berkepentingan dengan kasus tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Ikuti Kami
Subscribe












