


Maumere-SuaraSikka.com: Besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sikka masih menjadi kontroversi. Kondisi keuangan daerah yang sedang tidak baik, menjadi kendala terbesar bagi pemerintah daerah setempat untuk memberikan rasa nyaman dari aspek pendapatan.
Data yang dihimpun media ini, terdapat 3 klasifikasi gaji untuk 725 PPPK Paruh Waktu yakni Rp 600.000, Rp 750.000, dan Rp 2.185.000. Perbedaan gaji ini melahirkan ketimpangan dan memunculkan ketidakadilan. Diskriminasi itu juga yang memicu PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan melakukan aksi damai ke DPRD Sikka beberapa waktu lalu. Gaji Rp 600.000 untuk mereka dipandang nilainya sangat jauh di bawah saat mereka masih menjadi tenaga honorarium.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago mengaku pemerintah masih sedang menghitung lebih detail lagi untuk mencari titik tengah antara Rp 600.000 dan Rp 2.185.000. Hingga kini, kata dia, perhitungan terus dilakukan untuk mendapatkan angka yang ideal.
“Kita sedang cari titik tengah, termasuk juga mempertimbangkan rekomendasi DPRD pada saat RDP kali lalu,” ujar Bupati Sikka di ruangan kerjanya, Rabu (2/6).
Menurut Bupati Sikka, persoalan paling mendasar adalah kondisi keuangan daerah. Untuk itu, kata Bupati Sikka, hingga saat ini pemerintah terus melakukan perhitungan, dan belum berani menyampaikan angka pasti.
“Kita lihat kondisi keuangan dulu. Kalau kondisi keuangan daerah kita begini kan kita belum bisa menjanjikan apa-apa,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












