Maumere-SuaraSika.com: KPU Sikka telah menetapkan 244.838 warga Kabupaten Sikka yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka akan melakukan pencoblosan pada 557 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada 194 desa/kelurahan di 21 kecamatan di daerah itu.
Regulasi mengatur jumlah pemilih untuk setiap TPS maksimal 600 orang, dengan memperhatikan beberapa hal antara lain seperti tidak menggabungkan desa kelurahan, kemudahan pemilih ke TPS, hingga tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga.
Dari data pemilih yang dicermati media ini, KPU Sikka mengatur setiap TPS berkisar antara 200 hingga 600 pemilih. Namun demikian terdapat 29 TPS yang jumlah pemilihnya di bawah 200 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak 29 TPS tersebut tersebar pada 9 kecamatan yakni Paga, Mego, Lela, Nita, Talibura, Bola, Waiblama, Alok Timur, dan Tanawawo. Paling banyak di Kecamatan Paga, yakni tercatat 8 TPS yang jumlah pemilih di bawah 200 orang.
Bahkan di TPS Rejo 02 di Kecamatan Paga jumlah pemilih tercatat hanya 82 orang terdiri dari 43 pemilih laki-laki dan 39 pemilih perempuan. Ini adalah TPS dengan jumlah pemilih paling sedikit dari 557 TPS di Kabupaten Sikka.
Secara umum pemilih di Desa Rejo berjumlah 285 orang tersebar pada 2 TPS. Sebanyak 203 pemilih tercatat pada TPS Rejo 01.
Halaman : 1 2 Selanjutnya