“Abon Ikan itu dibuat oleh istri saya, tetapi dalam kemasan ditulis Produksi by Santhom Boga Crew. Kemasa disiapkan Kepala Sekolah. Lalu peredarannya tanpa mengantongi SIB karena tidak melalui mekanisme dan prosedural,” jelas Aris Tangketasik.
Dia juga melaporkan Agustino Lameng dengan pasal penghinaan yakni Pasal 310 KUHP. Alasannya, karena Kepala SMKS Santo Thomas tersebut menyebut dirinya sebagai polisi bodoh.
“Di depan guru-guru dan murid-murid dia bilang “Kau Polisi Bodoh“. Ini adalah bentuk penghinaan kepada saya,” ujar Aris Tangketasik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Siap Beri Keterangan
Kepala SMKS Santo Thomas Maumere Agustino Lameng yang ditemui di sekolah tersebut, Rabu (19/3), menanggapi santai laporan yang dialamatkan kepada dirinya.
“Soal Abon Ikan saya sudah klarifikasi ke polisi dua minggu lalu,” jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa SMKS Santo Thomas memiliki Jurusan Tata Boga. Produksi abon ikan tuna, kata dia, dikerjakan oleh siswa-siswa Jurusan Tata Boga dengan mendapat bimbingan dan pendampingan dari Mely Tangketasik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












