Pada kesempatan tersebut Dina Anjayani juga mengatakan kemudahan yang diberikan di dalam Program JKN adalah tidak perlu lagi membawa banyak berkas untuk mengakes layanan kesehatan. Peserta JKN cukup menunjukkan KTP sebagai identitas peserta JKN.
Selain itu kemudahan dengan adanya Aplikasi Mobile JKN yang membantu peserta JKN untuk mengurus administrasi kepesertaan JKN dan layanan kesehatan.
Salah satunya bagi peserta JKN yang akan berobat ke FKTP dapat mengambil nomor antrian secara online di Aplikasi Mobile JKN. Sehinga peserta JKN dapat menghemat waktu tunggu dan tenaga di ruang antrian untuk memperoleh layanan kesehatan. Selain itu banyak fitur lainnya yang dapat digunakan peserta JKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak kemudahan yang sudah kami buat untuk peserta JKN. Selain kemudahan akses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan di Aplikasi Mobile JKN, ada juga Aplikasi E-Dabu yang dibuat untuk mengurus kepesertaan karyawan dari sebuah badan usaha. Harapannya PIC e-Dabu dari Badan Usaha dapat menggunakan aplikasi tersebut secara maksimal,” harap dia.
Dina Anjayani juga menjelaskan bagaimana upaya sebuah badan usaha menonaktifkan dan reaktivasi pada Aplikasi E-Dabu. Hal ini penting untuk dipahami oleh sebuah badan usaha. Agar hak karyawan dapat dipenuhi, termasuk ketika saat karyawan tersebut diberhentikan.
“Aplikasi e-Dabu dibuat untuk membantu PIC dari badan usaha. PIC badan usaha tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Pic E-Dabu dapat membuka langsung di aplikasi untuk melaporkan karyawannya. Ini diharapkan dapat mengurangi waktu dan tenaga. Dari pada datang ke kantor, PIC e-Dabu cukup mengakses aplikasi tersebut,” ujar Dina Anjayani.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












