

Maumere-SuaraSikka.com: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani mengapresiasi komitmen badan usaha yang telah patuh terhadap regulasi Program JKN.
Dina Anjayani mengatakan BPJS Kesehatan perlu bersinergi dengan badan usaha untuk bersama-sama mendukung keberlangsungan Program JKN, melalui pemberian data yang valid dan melaporkan jika terdapat perubahan data secara berkala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan. Maksud pemerintah baik agar seluruh masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan. Untuk masyarakat yang bekerja dijamin oleh tempat bekerjanya, untuk masyarakat yang mampu bisa mendaftar secara mandiri, sedangkan yang tidak mampu didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda),” ujar Dina Anjayani saat Gathering Badan Usaha, Senin (23/6) lalu.
Dina Anjayani menegaskan bahwa sistem Program JKN adalah gotong royong. Pembiayaan pengobatan peserta yang sakit dibantu peserta yang sehat. Sehingga iuran peserta JKN yang diterima digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Termasuk di dalamnya peserta badan usaha yang rutin membayar iuran setiap bulannya.
“Diharapkan iuran yang dibayarkan sesuai kondisi karyawan di lapangan. Agar iuran yang terkumpul dapat dipergunakan untuk membiayai peserta yang membutuhkan,” ujar dia.
Selain membayarkan kewajiban, peserta JKN juga memiliki hak di antaranya berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh informasi layanan, perlindungan data pribadi, mendapatkan layanan kesehatan dan pengaduan kritik dan saran.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












