BPJS Kesehatan Dorong Badan Usaha Tetap Patuhi Regulasi Program JKN

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 152 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor BPJD Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani

Kepala Kantor BPJD Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani

Maumere-SuaraSikka.com: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Maumere Dina Anjayani mengapresiasi komitmen badan usaha yang telah patuh terhadap regulasi Program JKN.

Dina Anjayani mengatakan BPJS Kesehatan perlu bersinergi dengan badan usaha untuk bersama-sama mendukung keberlangsungan Program JKN, melalui pemberian data yang valid dan melaporkan jika terdapat perubahan data secara berkala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk memiliki jaminan kesehatan. Maksud pemerintah baik agar seluruh masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan. Untuk masyarakat yang bekerja dijamin oleh tempat bekerjanya, untuk masyarakat yang mampu bisa mendaftar secara mandiri, sedangkan yang tidak mampu didaftarkan oleh pemerintah sebagai peserta JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda),” ujar Dina Anjayani saat Gathering Badan Usaha, Senin (23/6) lalu.

Baca Juga :  Tinggalkan Ego Sarjana, Gadis Muda Adonara Bangun Rumah Tenun Milenial, Tembus Mancanegara

Dina Anjayani menegaskan bahwa sistem Program JKN adalah gotong royong. Pembiayaan pengobatan peserta yang sakit dibantu peserta yang sehat. Sehingga iuran peserta JKN yang diterima digunakan untuk membiayai peserta yang sakit. Termasuk di dalamnya peserta badan usaha yang rutin membayar iuran setiap bulannya.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

“Diharapkan iuran yang dibayarkan sesuai kondisi karyawan di lapangan. Agar iuran yang terkumpul dapat dipergunakan untuk membiayai peserta yang membutuhkan,” ujar dia.

Selain membayarkan kewajiban, peserta JKN juga memiliki hak di antaranya berhak memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), memperoleh informasi layanan, perlindungan data pribadi, mendapatkan layanan kesehatan dan pengaduan kritik dan saran.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA