Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 248 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (12/4) dinihari WIB

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dibawa petugas menuju mobil tahahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Minggu (12/4) dinihari WIB

Maumere-SuaraSikka.com: Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo atau GSW semakin menegaskan bahwa “budaya” pemerasan tidak sepenuhnya hilang di lingkungan pemerintah daerah. Kasus ini juga dinilai mencerminkan persoalan klasik korupsi kepala daerah di Indonesia.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah menilai praktik korupsi yang terjadi tidak lepas dari faktor ketamakan atau corruption by greedy.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ditarik, selain memang corruption by greedy atau ketamakan itu nyata adanya, tingginya biaya dalam pencalonan kontestasi pemilu serta upaya memberikan ‘imbal balik’ kepada pemilih pasca terpilih juga menjadi faktor yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi,” kata Hery sebagaimana dikutip dari Bloomberg Technoz, Minggu (12/4).

Diketahui, Gatut melakukan dugaan pemerasan terhadap bawahannya dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi. Dalam penjelasannya di hadapan publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan mempertontonkan uang tunai ratusan juta rupiah serta sepatu Louis Vuitton.

Hery menambahkan bahwa pola ini bukan kasus tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik yang kerap terjadi pada pejabat daerah. Untuk itu penting kiranya perang KPK dalam menjaga kepercayaan publik di tengah berbagai kritik terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.

“KPK tentu harus menjawab kepercayaan publik bahwa hukum harus tetap tegak. Bukan hanya soal banyaknya penangkapan, tetapi juga pengembalian aset negara yang telah dicuri. Selain itu, penyelesaian kasus-kasus korupsi sebelumnya juga harus dituntaskan secara akuntabel,” ujar dia.

Berita Terkait

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026
Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
Prabowo Ungkit Kelompok Tidak Mau Diajak Kerja Sama, PDIP Buka Suara
Benarkah Bayi WNI Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS? Simak Penjelasannya!
Italia Gagal Lagi ke Piala Dunia
Istana Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi pada 1 April 2026
PDI Perjuangan Soroti Wacana Potong Gaji Pejabat, Minta Pemerintah Benahi Anggaran K/L
Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:52 WITA

Bupati Sikka Launching E-Retribusi Parkir, Dorong Transparansi PAD

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:48 WITA

Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WITA

70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:32 WITA

Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WITA

Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

Senin, 4 Mei 2026 - 09:10 WITA

Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Berita Terbaru

Fransisco Soarez Pati

Opini

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 20:15 WITA

Defri Ngo

Opini

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA