“Kepala daerah sejatinya sudah mendapatkan hak keuangan yang sah, membebankan kebutuhan pribadi kepada OPD atau anggaran dinas jelas merupakan pelanggaran hukum,” tegas Asep.
KPK lantas mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan wewenang, termasuk menggunakan dokumen seperti surat pernyataan sebagai alat tekanan terhadap bawahan.*** (eny)



ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT















