
ISU pembubaran ibadah di beberapa daerah di Indonesia selalu kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara benar-benar menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Di satu sisi, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, secara normatif, hak beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konteks ini perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak memberi kebebasan beribadah dengan syarat harus memiliki Izin Memdirikan Bangunan (IMB), karena hak beribadah melekat pada warga negara sebagai hak konstitusional, bukan hak yang lahir dari izin administratif.
Namun di sisi lain, dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan administratif seperti Izin IMB, izin rumah ibadah, atau rekomendasi forum masyarakat yang kemudian menjadi dasar penolakan atau pembubaran kegiatan ibadah.
Di titik inilah muncul ketegangan antara hukum konstitusi dan praktik birokrasi lokal. Fenomena ini bukan sekadar teori, tetapi terjadi dalam berbagai kasus nyata di Indonesia.
Di beberapa negara lain, pembatasan kebebasan beragama bahkan bersifat sangat ekstrim. Di Korea Utara, aktivitas keagamaan praktis dilarang dan dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Di Afghanistan, terdapat pembatasan ketat terhadap ekspresi agama di ruang publik. Di Iran, praktik keagamaan berada di bawah regulasi negara yang sangat ketat. Di Eritrea, kegiatan ibadah tertentu dapat diawasi dan dibatasi secara ketat oleh negara. Bahkan di Somalia, konflik berkepanjangan turut membuat kebebasan beragama berada dalam tekanan serius.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












