Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 184 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

ISU pembubaran ibadah di beberapa daerah di Indonesia selalu kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara benar-benar menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Di satu sisi, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, secara normatif, hak beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Dalam konteks ini perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak memberi kebebasan beribadah dengan syarat harus memiliki Izin Memdirikan Bangunan (IMB), karena hak beribadah melekat pada warga negara sebagai hak konstitusional, bukan hak yang lahir dari izin administratif.

Namun di sisi lain, dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan administratif seperti Izin IMB, izin rumah ibadah, atau rekomendasi forum masyarakat yang kemudian menjadi dasar penolakan atau pembubaran kegiatan ibadah.

Di titik inilah muncul ketegangan antara hukum konstitusi dan praktik birokrasi lokal. Fenomena ini bukan sekadar teori, tetapi terjadi dalam berbagai kasus nyata di Indonesia.

Baca Juga :  Empat Negara di Tangga Juara

Di beberapa negara lain, pembatasan kebebasan beragama bahkan bersifat sangat ekstrim. Di Korea Utara, aktivitas keagamaan praktis dilarang dan dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Di Afghanistan, terdapat pembatasan ketat terhadap ekspresi agama di ruang publik. Di Iran, praktik keagamaan berada di bawah regulasi negara yang sangat ketat. Di Eritrea, kegiatan ibadah tertentu dapat diawasi dan dibatasi secara ketat oleh negara. Bahkan di Somalia, konflik berkepanjangan turut membuat kebebasan beragama berada dalam tekanan serius.

Berita Terkait

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53 WITA

NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA