Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 202 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez Pati

Fransisco Soarez Pati

ISU pembubaran ibadah di beberapa daerah di Indonesia selalu kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana negara benar-benar menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Di satu sisi, UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, secara normatif, hak beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

Dalam konteks ini perlu ditegaskan bahwa UUD 1945 tidak memberi kebebasan beribadah dengan syarat harus memiliki Izin Memdirikan Bangunan (IMB), karena hak beribadah melekat pada warga negara sebagai hak konstitusional, bukan hak yang lahir dari izin administratif.

Namun di sisi lain, dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan administratif seperti Izin IMB, izin rumah ibadah, atau rekomendasi forum masyarakat yang kemudian menjadi dasar penolakan atau pembubaran kegiatan ibadah.

Di titik inilah muncul ketegangan antara hukum konstitusi dan praktik birokrasi lokal. Fenomena ini bukan sekadar teori, tetapi terjadi dalam berbagai kasus nyata di Indonesia.

Baca Juga :  Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan

Di beberapa negara lain, pembatasan kebebasan beragama bahkan bersifat sangat ekstrim. Di Korea Utara, aktivitas keagamaan praktis dilarang dan dikendalikan sepenuhnya oleh negara. Di Afghanistan, terdapat pembatasan ketat terhadap ekspresi agama di ruang publik. Di Iran, praktik keagamaan berada di bawah regulasi negara yang sangat ketat. Di Eritrea, kegiatan ibadah tertentu dapat diawasi dan dibatasi secara ketat oleh negara. Bahkan di Somalia, konflik berkepanjangan turut membuat kebebasan beragama berada dalam tekanan serius.

Berita Terkait

Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:59 WITA

Seng Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Ukuran Tipis, Tidak Layak Jadi Atap Rumah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:20 WITA

100 Rombel pada 22 Sekolah di Sikka Harus Belajar di Tenda Darurat, SMPN 1 Maumere Pindah ke SKB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:04 WITA

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:35 WITA

PMKRI Maumere, Timika, Mataram dan Solidaritas Pemuda-Pemudi NTB Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Gempa Flores

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Bupati Sikka Serius Pilkades Serentak Digelar Tahun Ini, Golkar dan Demokrat Tolak

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WITA

Dugaan Korupsi Bencana di Sikka, Bantuan Seng untuk 5.000 Rumah Belum Teralisir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:01 WITA

Cair! Rp 200 Miliar dari Presiden untuk Penanggulangan Bencana di NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:35 WITA

BTT di Sikka Naik Seribu Persen Lebih, DPRD Ingatkan Potensi Pidana

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melantik Melchias Markus Mekeng menjadi Ketua Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8) (foto: tempo)

Nasional

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:35 WITA

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago

Bencana Alam

Pilkades Serentak Ditunda Tahun 2027, Sikap Bupati Sikka Plin-Plan

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:04 WITA