Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 52 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

PIDATO pengukuhan ini saya beri judul Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia.

Dalam pidato ini saya ingin menunjukkan hubungan antara legitimasi kekuasaan, epistemologi demokrasi, dan daya pertimbangan politik warga. Dalam sebuah tatanan yang demokratis, kekuasaan dipandang legitim bukan saja karena telah melalui prosedur yang sah seperti pemilihan umum, tetapi juga karena secara substantif keputusan politik tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara publik dengan argumentasi yang masuk akal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini saya beri nama epistemologi demokrasi. Epistemologi demokrasi adalah sebuah gagasan di mana masyarakat secara kolektif mampu mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang tepat bagi kepentingan umum setelah melewati proses pertukaran gagasan dan diskursus publik.

Baca Juga :  Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka

Akan tetapi proses deliberasi publik ini hanya dapat terjadi jika warga yang terlibat memiliki kapasitas pertimbangan politik. Artinya, warga memiliki kapasitas untuk memahami informasi, mengevaluasi argumen secara rasional, dan mempertimbangkan segala sudut pandang sebelum bersikap dan mengambil keputusan. Dengan demikian, daya pertimbangan politik warga memfasilitasi terjadinya diskursus publik yang akhirnya memungkinkan terciptanya legitimasi kekuasaan dalam sebuah demokrasi.

Pater Otto Gusti Madong menuju Auditorium

Pidato ini akan dibagi ke dalam beberapa bagian. Pertama, pandangan Max Weber tentang legitimasi kekuasaan. Kedua, basis epistemologis demokrasi. Ketiga, ulasan tentang konsep politische Urteilskraft. Keempat, relasi antara ketiga konsep utama. Kelima, catatan penutup dan ucapan terima kasih.

Baca Juga :  Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Pandangan Max Weber tentang Legitimasi Kekuasaan
Secara umum, politik dimengerti sebagai sebuah proses institusional yang bertujuan untuk mengambil keputusan yang mengikat orang secara kolektif. Jadi, sebuah keputusan politik selalu bersifat kolektif, harus ditaati atau mengikat, dan bersifat institusional. Ketiga ciri ini membedakan sebuah keputusan politik dari keputusan pribadi. Oleh karena itu, politik membedakan antara ranah privat dan ranah publik. Ranah privat berkaitan dengan pilihan-pilihan pribadi yang akibatnya hanya dirasakan oleh individu, seperti cara berpakaian, makanan yang dikonsumsi, atau kegiatan waktu luang.

Berita Terkait

Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA