Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 241 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

PIDATO pengukuhan ini saya beri judul Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia.

Dalam pidato ini saya ingin menunjukkan hubungan antara legitimasi kekuasaan, epistemologi demokrasi, dan daya pertimbangan politik warga. Dalam sebuah tatanan yang demokratis, kekuasaan dipandang legitim bukan saja karena telah melalui prosedur yang sah seperti pemilihan umum, tetapi juga karena secara substantif keputusan politik tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara publik dengan argumentasi yang masuk akal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses ini saya beri nama epistemologi demokrasi. Epistemologi demokrasi adalah sebuah gagasan di mana masyarakat secara kolektif mampu mempertimbangkan dan mengambil keputusan yang tepat bagi kepentingan umum setelah melewati proses pertukaran gagasan dan diskursus publik.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Akan tetapi proses deliberasi publik ini hanya dapat terjadi jika warga yang terlibat memiliki kapasitas pertimbangan politik. Artinya, warga memiliki kapasitas untuk memahami informasi, mengevaluasi argumen secara rasional, dan mempertimbangkan segala sudut pandang sebelum bersikap dan mengambil keputusan. Dengan demikian, daya pertimbangan politik warga memfasilitasi terjadinya diskursus publik yang akhirnya memungkinkan terciptanya legitimasi kekuasaan dalam sebuah demokrasi.

Pater Otto Gusti Madong menuju Auditorium

Pidato ini akan dibagi ke dalam beberapa bagian. Pertama, pandangan Max Weber tentang legitimasi kekuasaan. Kedua, basis epistemologis demokrasi. Ketiga, ulasan tentang konsep politische Urteilskraft. Keempat, relasi antara ketiga konsep utama. Kelima, catatan penutup dan ucapan terima kasih.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Pandangan Max Weber tentang Legitimasi Kekuasaan
Secara umum, politik dimengerti sebagai sebuah proses institusional yang bertujuan untuk mengambil keputusan yang mengikat orang secara kolektif. Jadi, sebuah keputusan politik selalu bersifat kolektif, harus ditaati atau mengikat, dan bersifat institusional. Ketiga ciri ini membedakan sebuah keputusan politik dari keputusan pribadi. Oleh karena itu, politik membedakan antara ranah privat dan ranah publik. Ranah privat berkaitan dengan pilihan-pilihan pribadi yang akibatnya hanya dirasakan oleh individu, seperti cara berpakaian, makanan yang dikonsumsi, atau kegiatan waktu luang.

Berita Terkait

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru