Selama pilihan-pilihan itu tidak merugikan orang lain, negara seharusnya tidak ikut campur. Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, batas antara ranah privat dan ranah publik sering kali saling bersinggungan. Misalnya, cara berpakaian tertentu bisa dipersoalkan karena dianggap melanggar norma kesopanan di ruang publik, atau pilihan konsumsi dibatasi oleh negara, seperti larangan menangkap dan mengonsumsi jenis ikan tertentu demi menjaga kelestarian laut. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa politik berfungsi menetapkan aturan umum agar kebebasan pribadi tetap berjalan seiring dengan kepentingan bersama.
Kendatipun bersifat kolektif dan mengikat, keputusan politik belum tentu selalu ditaati. Untuk itu dibutuh sebuah kekuasaan yang memaksa. Sosiolog Max Wetan (1864-1920) dalam bukunya berjudul Wirtschaft und Gesellschaft merumuskan definisi kekuasaan sebagai berikut: “Macht bedeutet jede Chance, innerhalb einer sozialen Beziehung den eigenen Willen auch gegen Widerstreben durchzusetzen, gleichviel worauf diese Chance beruht,” yang dapat diterjemahkan sebagai “kekuasaan adalah setiap kesempatan, dalam suatu relasi sosial, untuk memaksakan kehendak sendiri meskipun ada perlawanan, terlepas dari apa pun basis legitimasi dari kesempatan tersebut”.

Artinya, seseorang dianggap memiliki kekuasaan jika ia dapat membuat orang lain mengikuti keinginannya, apa pun dasar yang membuat hal itu bisa terjadi. Dalam situasi seperti ini, sering kali ada unsur paksaan, sehingga orang yang berada di bawah kekuasaan melakukan sesuatu bukan karena kemauan bebasnya sendiri, melainkan karena terpaksa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sini, secara normatif kekuasaan dianggap sebagai sesuatu yang berseberangan dengan kebebasan. Pertanyaan yang perlu didiskusikan ialah: apakah kebebasan selalu berarti kebebasan dari kekuasaan politik, atau adakah juga kebebasan di bawah kekuasaan politik, atau bahkan kebebasan melalui kekuasaan politik?
Secara normatif kebebasan pribadi untuk menentukan dirinya mengandaikan adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan politis. Orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam keputusan politis secara otonom, dalam kenyataan secara politis tidak mengambil keputusan apa-apa. Penentuan diri tanpa partisipasi adalah mungkin (situasi dalam sebuah negara otoriter yang liberal, misalnya), tetapi partisipasi tanpa kebebasan menentukan diri secara otonom tidak mungkin (kondisi dalam sebuah demokrasi yang illiberal).
Demokrasi totaliter atau illiberal sering dipandang sebagai ancaman serius bagi demokrasi menurut para pemikir politik. Namun, sesungguhnya model demokrasi tersebut secara institusional tidak mungkin dapat bertahan. Jika dalam sebuah komunitas politis misalnya kelompok mayoritas dapat bertindak sewenang-wenang terhadap golongan minoritas maka hal pertama yang mereka lakukan adalah memberangus hak-hak politik golongan minoritas. Dalam jangka waktu lama hal tersebut akan menghancurkan institusi politik. Jadi, demokrasi tanpa jaminan hak-hak konstitusional individu tidak mungkin terwujud. Demokrasi liberal dan berbasis prinsip negara hukum bukan hanya salah satu model, tetapi model demokrasi satu-satunya.


Ikuti Kami
Subscribe












