Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 372 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Selama pilihan-pilihan itu tidak merugikan orang lain, negara seharusnya tidak ikut campur. Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, batas antara ranah privat dan ranah publik sering kali saling bersinggungan. Misalnya, cara berpakaian tertentu bisa dipersoalkan karena dianggap melanggar norma kesopanan di ruang publik, atau pilihan konsumsi dibatasi oleh negara, seperti larangan menangkap dan mengonsumsi jenis ikan tertentu demi menjaga kelestarian laut. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa politik berfungsi menetapkan aturan umum agar kebebasan pribadi tetap berjalan seiring dengan kepentingan bersama.

Kendatipun bersifat kolektif dan mengikat, keputusan politik belum tentu selalu ditaati. Untuk itu dibutuh sebuah kekuasaan yang memaksa. Sosiolog Max Wetan (1864-1920) dalam bukunya berjudul Wirtschaft und Gesellschaft merumuskan definisi kekuasaan sebagai berikut: “Macht bedeutet jede Chance, innerhalb einer sozialen Beziehung den eigenen Willen auch gegen Widerstreben durchzusetzen, gleichviel worauf diese Chance beruht,” yang dapat diterjemahkan sebagai “kekuasaan adalah setiap kesempatan, dalam suatu relasi sosial, untuk memaksakan kehendak sendiri meskipun ada perlawanan, terlepas dari apa pun basis legitimasi dari kesempatan tersebut”.

Seremoni Rapat Senat Terbuka

Artinya, seseorang dianggap memiliki kekuasaan jika ia dapat membuat orang lain mengikuti keinginannya, apa pun dasar yang membuat hal itu bisa terjadi. Dalam situasi seperti ini, sering kali ada unsur paksaan, sehingga orang yang berada di bawah kekuasaan melakukan sesuatu bukan karena kemauan bebasnya sendiri, melainkan karena terpaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sini, secara normatif kekuasaan dianggap sebagai sesuatu yang berseberangan dengan kebebasan. Pertanyaan yang perlu didiskusikan ialah: apakah kebebasan selalu berarti kebebasan dari kekuasaan politik, atau adakah juga kebebasan di bawah kekuasaan politik, atau bahkan kebebasan melalui kekuasaan politik?

Secara normatif kebebasan pribadi untuk menentukan dirinya mengandaikan adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan politis. Orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam keputusan politis secara otonom, dalam kenyataan secara politis tidak mengambil keputusan apa-apa. Penentuan diri tanpa partisipasi adalah mungkin (situasi dalam sebuah negara otoriter yang liberal, misalnya), tetapi partisipasi tanpa kebebasan menentukan diri secara otonom tidak mungkin (kondisi dalam sebuah demokrasi yang illiberal).

Demokrasi totaliter atau illiberal sering dipandang sebagai ancaman serius bagi demokrasi menurut para pemikir politik. Namun, sesungguhnya model demokrasi tersebut secara institusional tidak mungkin dapat bertahan. Jika dalam sebuah komunitas politis misalnya kelompok mayoritas dapat bertindak sewenang-wenang terhadap golongan minoritas maka hal pertama yang mereka lakukan adalah memberangus hak-hak politik golongan minoritas. Dalam jangka waktu lama hal tersebut akan menghancurkan institusi politik. Jadi, demokrasi tanpa jaminan hak-hak konstitusional individu tidak mungkin terwujud. Demokrasi liberal dan berbasis prinsip negara hukum bukan hanya salah satu model, tetapi model demokrasi satu-satunya.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru