Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 134 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Selama pilihan-pilihan itu tidak merugikan orang lain, negara seharusnya tidak ikut campur. Namun, dalam praktik kehidupan sehari-hari, batas antara ranah privat dan ranah publik sering kali saling bersinggungan. Misalnya, cara berpakaian tertentu bisa dipersoalkan karena dianggap melanggar norma kesopanan di ruang publik, atau pilihan konsumsi dibatasi oleh negara, seperti larangan menangkap dan mengonsumsi jenis ikan tertentu demi menjaga kelestarian laut. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa politik berfungsi menetapkan aturan umum agar kebebasan pribadi tetap berjalan seiring dengan kepentingan bersama.

Kendatipun bersifat kolektif dan mengikat, keputusan politik belum tentu selalu ditaati. Untuk itu dibutuh sebuah kekuasaan yang memaksa. Sosiolog Max Wetan (1864-1920) dalam bukunya berjudul Wirtschaft und Gesellschaft merumuskan definisi kekuasaan sebagai berikut: “Macht bedeutet jede Chance, innerhalb einer sozialen Beziehung den eigenen Willen auch gegen Widerstreben durchzusetzen, gleichviel worauf diese Chance beruht,” yang dapat diterjemahkan sebagai “kekuasaan adalah setiap kesempatan, dalam suatu relasi sosial, untuk memaksakan kehendak sendiri meskipun ada perlawanan, terlepas dari apa pun basis legitimasi dari kesempatan tersebut”.

Baca Juga :  Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik
Seremoni Rapat Senat Terbuka

Artinya, seseorang dianggap memiliki kekuasaan jika ia dapat membuat orang lain mengikuti keinginannya, apa pun dasar yang membuat hal itu bisa terjadi. Dalam situasi seperti ini, sering kali ada unsur paksaan, sehingga orang yang berada di bawah kekuasaan melakukan sesuatu bukan karena kemauan bebasnya sendiri, melainkan karena terpaksa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sini, secara normatif kekuasaan dianggap sebagai sesuatu yang berseberangan dengan kebebasan. Pertanyaan yang perlu didiskusikan ialah: apakah kebebasan selalu berarti kebebasan dari kekuasaan politik, atau adakah juga kebebasan di bawah kekuasaan politik, atau bahkan kebebasan melalui kekuasaan politik?

Secara normatif kebebasan pribadi untuk menentukan dirinya mengandaikan adanya partisipasi dalam pengambilan keputusan politis. Orang yang tidak dapat berpartisipasi dalam keputusan politis secara otonom, dalam kenyataan secara politis tidak mengambil keputusan apa-apa. Penentuan diri tanpa partisipasi adalah mungkin (situasi dalam sebuah negara otoriter yang liberal, misalnya), tetapi partisipasi tanpa kebebasan menentukan diri secara otonom tidak mungkin (kondisi dalam sebuah demokrasi yang illiberal).

Baca Juga :  Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka

Demokrasi totaliter atau illiberal sering dipandang sebagai ancaman serius bagi demokrasi menurut para pemikir politik. Namun, sesungguhnya model demokrasi tersebut secara institusional tidak mungkin dapat bertahan. Jika dalam sebuah komunitas politis misalnya kelompok mayoritas dapat bertindak sewenang-wenang terhadap golongan minoritas maka hal pertama yang mereka lakukan adalah memberangus hak-hak politik golongan minoritas. Dalam jangka waktu lama hal tersebut akan menghancurkan institusi politik. Jadi, demokrasi tanpa jaminan hak-hak konstitusional individu tidak mungkin terwujud. Demokrasi liberal dan berbasis prinsip negara hukum bukan hanya salah satu model, tetapi model demokrasi satu-satunya.

Berita Terkait

Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA