13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 587 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez

Fransisco Soarez

KASUS dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 LC (Ladies Companion) di Maumere Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, telah menjadi sorotan luas. Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pasangan suami istri pemilik Eltras Pub & Karaoke menunjukkan keseriusan negara dalam merespons isu perdagangan manusia. Namun, di tengah derasnya opini publik, ada satu hal yang tak boleh diabaikan yakni kompleksitas fakta di lapangan dan prinsip praduga tak bersalah ‘presumptio inocentiae’.

Dalam diskursus publik, sering kali muncul kecenderungan untuk menyederhanakan persoalan. Dunia hiburan malam kerap langsung diasosiasikan dengan eksploitasi. Padahal, secara hukum, bekerja sebagai pemandu lagu (LC) atau pekerja hiburan bukanlah tindak pidana. Sektor ini merupakan bagian dari industri jasa yang diatur oleh regulasi perizinan dan ketenagakerjaan.

Karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara praktik hiburan malam yang legal dengan praktik perdagangan orang. Unsur TPPO tidak dapat disimpulkan hanya dari jenis pekerjaannya. Ia harus dibuktikan melalui unsur-unsur hukum yang jelas: adanya perekrutan dengan tipu daya, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, atau eksploitasi yang melanggar hukum.

Publik juga perlu memahami bahwa mobilitas tenaga kerja antardaerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang lazim sebagaimana orang NTT bekerja di Jawa, orang Jawa bekerja di NTT, orang Sulawesi bekerja di Maluku, orang Maluku bekerja di Kalimantan, orang Sumatera bekerja di Bali, orang Bali bekerja di Lombok dan seterusnya. Hal ini tidak terlepas dari jaminan perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dalam ketentuan Pasal 27 (1) disebutkan ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Sementara itu pada Pasal 38 (2) disebutkan ‘Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil’.

Baca Juga :  Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Banyak pekerja di sektor informal maupun hiburan berpindah kota untuk mencari peluang ekonomi yang dianggap lebih menjanjikan. Pilihan tersebut bisa saja lahir dari pertimbangan ekonomi, pengalaman kerja sebelumnya, atau jaringan pertemanan profesional.

Dalam konteks ini, penting untuk tidak serta-merta menghapus kemungkinan bahwa sebagian individu memiliki agensi yakni kemampuan mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Mengabaikan kemungkinan itu justeru berisiko mereduksi perempuan semata sebagai objek tanpa kehendak, padahal dalam banyak kasus, realitas sosial jauh lebih kompleks.

Berita Terkait

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53 WITA

NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA