13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 566 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez

Fransisco Soarez

KASUS dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 LC (Ladies Companion) di Maumere Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, telah menjadi sorotan luas. Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pasangan suami istri pemilik Eltras Pub & Karaoke menunjukkan keseriusan negara dalam merespons isu perdagangan manusia. Namun, di tengah derasnya opini publik, ada satu hal yang tak boleh diabaikan yakni kompleksitas fakta di lapangan dan prinsip praduga tak bersalah ‘presumptio inocentiae’.

Dalam diskursus publik, sering kali muncul kecenderungan untuk menyederhanakan persoalan. Dunia hiburan malam kerap langsung diasosiasikan dengan eksploitasi. Padahal, secara hukum, bekerja sebagai pemandu lagu (LC) atau pekerja hiburan bukanlah tindak pidana. Sektor ini merupakan bagian dari industri jasa yang diatur oleh regulasi perizinan dan ketenagakerjaan.

Karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara praktik hiburan malam yang legal dengan praktik perdagangan orang. Unsur TPPO tidak dapat disimpulkan hanya dari jenis pekerjaannya. Ia harus dibuktikan melalui unsur-unsur hukum yang jelas: adanya perekrutan dengan tipu daya, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, atau eksploitasi yang melanggar hukum.

Publik juga perlu memahami bahwa mobilitas tenaga kerja antardaerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang lazim sebagaimana orang NTT bekerja di Jawa, orang Jawa bekerja di NTT, orang Sulawesi bekerja di Maluku, orang Maluku bekerja di Kalimantan, orang Sumatera bekerja di Bali, orang Bali bekerja di Lombok dan seterusnya. Hal ini tidak terlepas dari jaminan perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dalam ketentuan Pasal 27 (1) disebutkan ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Sementara itu pada Pasal 38 (2) disebutkan ‘Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil’.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Banyak pekerja di sektor informal maupun hiburan berpindah kota untuk mencari peluang ekonomi yang dianggap lebih menjanjikan. Pilihan tersebut bisa saja lahir dari pertimbangan ekonomi, pengalaman kerja sebelumnya, atau jaringan pertemanan profesional.

Dalam konteks ini, penting untuk tidak serta-merta menghapus kemungkinan bahwa sebagian individu memiliki agensi yakni kemampuan mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Mengabaikan kemungkinan itu justeru berisiko mereduksi perempuan semata sebagai objek tanpa kehendak, padahal dalam banyak kasus, realitas sosial jauh lebih kompleks.

Berita Terkait

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Jumat, 10 April 2026 - 19:47 WITA

Mahfud MD Nilai Pernyataan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Bukan Makar

Berita Terbaru

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng

Nasional

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA