13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 529 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez

Fransisco Soarez

KASUS dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 LC (Ladies Companion) di Maumere Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, telah menjadi sorotan luas. Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pasangan suami istri pemilik Eltras Pub & Karaoke menunjukkan keseriusan negara dalam merespons isu perdagangan manusia. Namun, di tengah derasnya opini publik, ada satu hal yang tak boleh diabaikan yakni kompleksitas fakta di lapangan dan prinsip praduga tak bersalah ‘presumptio inocentiae’.

Dalam diskursus publik, sering kali muncul kecenderungan untuk menyederhanakan persoalan. Dunia hiburan malam kerap langsung diasosiasikan dengan eksploitasi. Padahal, secara hukum, bekerja sebagai pemandu lagu (LC) atau pekerja hiburan bukanlah tindak pidana. Sektor ini merupakan bagian dari industri jasa yang diatur oleh regulasi perizinan dan ketenagakerjaan.

Karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara praktik hiburan malam yang legal dengan praktik perdagangan orang. Unsur TPPO tidak dapat disimpulkan hanya dari jenis pekerjaannya. Ia harus dibuktikan melalui unsur-unsur hukum yang jelas: adanya perekrutan dengan tipu daya, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, atau eksploitasi yang melanggar hukum.

Publik juga perlu memahami bahwa mobilitas tenaga kerja antardaerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang lazim sebagaimana orang NTT bekerja di Jawa, orang Jawa bekerja di NTT, orang Sulawesi bekerja di Maluku, orang Maluku bekerja di Kalimantan, orang Sumatera bekerja di Bali, orang Bali bekerja di Lombok dan seterusnya. Hal ini tidak terlepas dari jaminan perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dalam ketentuan Pasal 27 (1) disebutkan ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Sementara itu pada Pasal 38 (2) disebutkan ‘Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil’.

Baca Juga :  Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah

Banyak pekerja di sektor informal maupun hiburan berpindah kota untuk mencari peluang ekonomi yang dianggap lebih menjanjikan. Pilihan tersebut bisa saja lahir dari pertimbangan ekonomi, pengalaman kerja sebelumnya, atau jaringan pertemanan profesional.

Dalam konteks ini, penting untuk tidak serta-merta menghapus kemungkinan bahwa sebagian individu memiliki agensi yakni kemampuan mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Mengabaikan kemungkinan itu justeru berisiko mereduksi perempuan semata sebagai objek tanpa kehendak, padahal dalam banyak kasus, realitas sosial jauh lebih kompleks.

Berita Terkait

Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Dari Keresahan yang Sunyi, ke Mana Kita Melangkah Bersama?
KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:59 WITA

Masyarakat Desa Wolorega dan Rejo di Paga-Sikka Gotong Royong Perbaiki Ruas Jalan Tanangalu-Paipenga, Kendaraan Bermotor Sudah Bisa Melintas

Jumat, 10 April 2026 - 21:37 WITA

Soeratin U17 dan Pertiwi di Sikka, Flotim Masih Berpeluang Gelar Liga 4 ETMC

Jumat, 10 April 2026 - 09:51 WITA

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Kamis, 9 April 2026 - 10:18 WITA

Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Flores Timur NTT, Puluhan Rumah Rusak

Rabu, 8 April 2026 - 13:48 WITA

132 Desa di Sikka Laksanakan Pilkades Serentak, Telan Biaya 3 Miliar Lebih

Rabu, 8 April 2026 - 08:49 WITA

TPG THR dan Gaji 13 Sudah Terealisasi, Guru-Guru Sampaikan Terima Kasih kepada Dinas PKO Sikka

Senin, 6 April 2026 - 20:36 WITA

Perlawanan Roy Rening, Ajukan PK Penerapan “Pasal Karet” dan “Multitafsir”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:37 WITA

Meski Terkendala Jaringan, Dinas PKO Sikka Lakukan Proses Pembayaran TPG THR dan Gaji 13

Berita Terbaru

Ibu dan anak di Kojagete dikabarkan hilang sejak 1 April 2026

Daerah

Pamit Pulang ke Kojagete, Ibu dan Anak Hilang 9 Hari

Jumat, 10 Apr 2026 - 09:51 WITA