13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 632 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransisco Soarez

Fransisco Soarez

KASUS dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 LC (Ladies Companion) di Maumere Kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, telah menjadi sorotan luas. Penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum terhadap pasangan suami istri pemilik Eltras Pub & Karaoke menunjukkan keseriusan negara dalam merespons isu perdagangan manusia. Namun, di tengah derasnya opini publik, ada satu hal yang tak boleh diabaikan yakni kompleksitas fakta di lapangan dan prinsip praduga tak bersalah ‘presumptio inocentiae’.

Dalam diskursus publik, sering kali muncul kecenderungan untuk menyederhanakan persoalan. Dunia hiburan malam kerap langsung diasosiasikan dengan eksploitasi. Padahal, secara hukum, bekerja sebagai pemandu lagu (LC) atau pekerja hiburan bukanlah tindak pidana. Sektor ini merupakan bagian dari industri jasa yang diatur oleh regulasi perizinan dan ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, penting untuk membedakan secara tegas antara praktik hiburan malam yang legal dengan praktik perdagangan orang. Unsur TPPO tidak dapat disimpulkan hanya dari jenis pekerjaannya. Ia harus dibuktikan melalui unsur-unsur hukum yang jelas: adanya perekrutan dengan tipu daya, pemaksaan, penyalahgunaan posisi rentan, atau eksploitasi yang melanggar hukum.

Publik juga perlu memahami bahwa mobilitas tenaga kerja antardaerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal yang lazim sebagaimana orang NTT bekerja di Jawa, orang Jawa bekerja di NTT, orang Sulawesi bekerja di Maluku, orang Maluku bekerja di Kalimantan, orang Sumatera bekerja di Bali, orang Bali bekerja di Lombok dan seterusnya. Hal ini tidak terlepas dari jaminan perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia. Dalam ketentuan Pasal 27 (1) disebutkan ‘Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia’. Sementara itu pada Pasal 38 (2) disebutkan ‘Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil’.

Banyak pekerja di sektor informal maupun hiburan berpindah kota untuk mencari peluang ekonomi yang dianggap lebih menjanjikan. Pilihan tersebut bisa saja lahir dari pertimbangan ekonomi, pengalaman kerja sebelumnya, atau jaringan pertemanan profesional.

Dalam konteks ini, penting untuk tidak serta-merta menghapus kemungkinan bahwa sebagian individu memiliki agensi yakni kemampuan mengambil keputusan atas hidupnya sendiri. Mengabaikan kemungkinan itu justeru berisiko mereduksi perempuan semata sebagai objek tanpa kehendak, padahal dalam banyak kasus, realitas sosial jauh lebih kompleks.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Berita Terbaru