Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan, memperkuat edukasi migrasi kerja yang aman, serta memastikan setiap kontrak kerja disusun secara transparan dan tidak merugikan salah satu pihak. Dengan begitu, perlindungan terhadap pekerja bisa berjalan tanpa mengorbankan hak individu untuk memilih pekerjaan secara sah.
Akhirnya, yang dibutuhkan publik saat ini bukanlah penghakiman prematur, melainkan penghormatan terhadap proses hukum. Apakah perkara ini murni perdagangan orang, pelanggaran ketenagakerjaan, atau persoalan hubungan kerja yang kompleks, semua harus dibuktikan secara objektif dan adil. Dalam negara hukum, keadilan tidak lahir dari asumsi, melainkan dari pembuktian.
Lebih dari itu, proses hukum yang berjalan hendaknya menjadi ruang untuk mengurai fakta secara jernih tanpa tekanan opini, tanpa stigma, dan tanpa keberpihakan emosional. Jika memang terdapat unsur pidana, maka penegakan hukum harus tegas dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Namun sebaliknya apabila fakta persidangan menunjukkan persoalan yang berbeda, maka publik pun harus berlapang dada menerima kebenaran hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada akhirnya, keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memastikan setiap orang diperlakukan secara setara di hadapan hukum. Di situlah martabat negara hukum diuji: bukan pada kerasnya tudingan, melainkan pada kokohnya pembuktian dan kebijaksanaan dalam mengambil kesimpulan.***
Ditulis oleh Fransisco Soarez, praktisi hukum, tinggal di Jakarta


Ikuti Kami
Subscribe












