APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 656 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan sekadar dokumen teknokratis berisi deretan angka, tabel, dan kode akun. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum keuangan negara, APBD adalah legal policy statement — pernyataan politik hukum pemerintah daerah tentang ke mana arah pembangunan hendak dibawa dan kepentingan siapa yang hendak dilayani.

Karena itu, menilai APBD tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah ia sah secara prosedural, melainkan harus dilanjutkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apakah ia adil, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Dalam konteks Kabupaten Sikka, APBD Tahun Anggaran 2026 menghadirkan paradoks klasik. Secara normatif, APBD ini sah. Prosedur perencanaan, pembahasan, dan penetapannya telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun secara struktural dan substansial, APBD 2026 menunjukkan kelemahan serius dalam keberpihakan pada pembangunan ekonomi rakyat.

Postur anggaran menunjukkan pendapatan daerah sekitar Rp1,24 triliun. Sementara belanja mencapai kurang lebih Rp1,28 triliun. Sehingga terdapat defisit sekitar Rp49,37 miliar yang ditutup melalui skema pembiayaan.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkisar 10 persen, transfer pusat mendominasi lebih dari 88 persen pendapatan, belanja operasi menyerap sekitar 80 persen APBD, dan belanja modal tertahan di kisaran 3,5 persen. Angka-angka ini, jika dibaca dengan kacamata hukum keuangan negara dan akuntansi publik, menandai APBD yang bersifat consumptive budget dengan capital formation yang sangat minim.

Baca Juga :  China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Secara konstitusional, Pasal 18 Ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi. Lebih jauh, Pasal 18 Ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Berita Terkait

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:52 WITA

Bupati Sikka Launching E-Retribusi Parkir, Dorong Transparansi PAD

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:48 WITA

Dukung KBM di SMP Negeri 048 Sa Ate Gaikiu Tanawawo, Polres Sikka Distribusi Meubeler

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:39 WITA

70 Pendaftar Pertama di SMPK Santo Yohanes Nele Bebas Uang Sekolah 2 Bulan, Ada Juga Beasiswa dan Banyak Kemudahan Lain

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:32 WITA

Operasi Narkotika di Maumere, Tim Polda NTT Diduga Salah Tangkap, Gula Halus Dikira Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:13 WITA

Sedia Payung Sebelum Hujan, Sedia JKN Sebelum Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 18:23 WITA

Aklamasi buat Us Bapa,  Pimpin Lagi Golkar Sikka

Senin, 4 Mei 2026 - 09:10 WITA

Seruan Camat Tanawawo di Sikka: Budayakan Membaca 30 Menit Setiap Hari

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:14 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka, Ketua DPRD Desak Segera Bikin Telaahan, Bupati Mengaku Belum Dapat Angka Pasti

Berita Terbaru

Fransisco Soarez Pati

Opini

China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial

Senin, 11 Mei 2026 - 20:15 WITA

Defri Ngo

Opini

Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA