Target ke depan harus realistis namun progresif, yakni peningkatan PAD ke kisaran 12-15 persen dan belanja modal minimal 10-15 persen. Reformasi PAD harus berlandaskan keadilan melalui digitalisasi pemungutan, penutupan kebocoran, dan perlindungan UMKM. Pada saat yang sama, belanja berbasis outcome harus menjadi standar, dengan mekanisme penghentian program yang gagal dan penguatan program yang efektif.
Pada akhirnya, peran DPRD dan publik menjadi penentu. Pengawasan aktif, transparansi data APBD, dan partisipasi masyarakat sipil merupakan prasyarat good governance. Prinsip checks and balances tidak boleh berhenti di ruang sidang paripurna, melainkan harus hidup dalam diskursus publik yang kritis dan berbasis data.
APBD Kabupaten Sikka 2026 memang sah secara formal, tetapi keberpihakannya masih patut dipertanyakan. Jika struktur anggaran tidak segera dikoreksi, maka APBD 2027 berisiko besar menjadi pengulangan kegagalan yang dilegalkan oleh prosedur. Perubahan APBD di tahun berjalan bukan ancaman stabilitas, melainkan kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan masa depan fiskal dan kesejahteraan rakyat Sikka.***
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ditulis oleh Rudolfus P Mba Nggala, praktisi hukum dan pegiat media sosial, tinggal di Dusun Enak, Maumere


Ikuti Kami
Subscribe












