APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 742 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Norma ini mengandung makna bahwa otonomi daerah bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan mandat substantif untuk merancang kebijakan publik — termasuk kebijakan fiskal — yang responsif terhadap kebutuhan lokal.

Masalahnya, otonomi tanpa kemandirian fiskal pada hakikatnya adalah pseudo autonomy. Ketika PAD hanya menyumbang sekitar 10 persen dan selebihnya bergantung pada dana transfer yang bersifat earmarked, ruang diskresi fiskal kepala daerah menjadi sangat sempit. Kebijakan daerah cenderung reaktif mengikuti skema pusat, bukan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Dalam kerangka fiscal decentralization, ketergantungan ekstrim ini adalah sinyal kegagalan otonomi secara substantif.

Prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Dalam doktrin value for money dan public accountability, anggaran publik tidak diukur dari tingkat serapan semata, melainkan dari hasil nyata (outcome) yang dirasakan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dominasi belanja operasi hingga sekitar 80 persen APBD — yang sebagian besar terserap untuk gaji, tunjangan, dan belanja rutin aparatur —menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efisiensi dan efektivitas. Apakah belanja birokrasi sebesar itu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik? Jika tidak, maka sesungguhnya telah terjadi inefisiensi yang dilegalkan oleh prosedur, tetapi bertentangan dengan azas pengelolaan keuangan negara.

Persoalan paling krusial adalah belanja modal yang hanya sekitar 3,5 persen. Untuk daerah berkembang, belanja modal idealnya berada pada kisaran 15-20 persen agar mampu mendorong pembangunan infrastruktur dasar, memperkuat sektor produktif, dan menjadi pengungkit ekonomi lokal. Belanja modal yang sangat rendah menciptakan vicious cycle: infrastruktur stagnan menyebabkan ekonomi lokal tidak tumbuh, PAD sulit meningkat, dan ketergantungan pada transfer pusat terus berlanjut.

Fenomena defisit dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga perlu dibaca secara kritis. SiLPA yang besar kerap dipersepsikan sebagai efisiensi, padahal dalam banyak kasus ia jusetru mencerminkan lemahnya perencanaan dan tidak tepat sasarannya program belanja. Dalam perspektif hukum administrasi keuangan, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan azas akuntabilitas dan transparansi.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru