Norma ini mengandung makna bahwa otonomi daerah bukan sekadar kewenangan administratif, melainkan mandat substantif untuk merancang kebijakan publik — termasuk kebijakan fiskal — yang responsif terhadap kebutuhan lokal.
Masalahnya, otonomi tanpa kemandirian fiskal pada hakikatnya adalah pseudo autonomy. Ketika PAD hanya menyumbang sekitar 10 persen dan selebihnya bergantung pada dana transfer yang bersifat earmarked, ruang diskresi fiskal kepala daerah menjadi sangat sempit. Kebijakan daerah cenderung reaktif mengikuti skema pusat, bukan responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat. Dalam kerangka fiscal decentralization, ketergantungan ekstrim ini adalah sinyal kegagalan otonomi secara substantif.
Prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab. Dalam doktrin value for money dan public accountability, anggaran publik tidak diukur dari tingkat serapan semata, melainkan dari hasil nyata (outcome) yang dirasakan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dominasi belanja operasi hingga sekitar 80 persen APBD — yang sebagian besar terserap untuk gaji, tunjangan, dan belanja rutin aparatur —menimbulkan pertanyaan mendasar tentang efisiensi dan efektivitas. Apakah belanja birokrasi sebesar itu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik? Jika tidak, maka sesungguhnya telah terjadi inefisiensi yang dilegalkan oleh prosedur, tetapi bertentangan dengan azas pengelolaan keuangan negara.
Persoalan paling krusial adalah belanja modal yang hanya sekitar 3,5 persen. Untuk daerah berkembang, belanja modal idealnya berada pada kisaran 15-20 persen agar mampu mendorong pembangunan infrastruktur dasar, memperkuat sektor produktif, dan menjadi pengungkit ekonomi lokal. Belanja modal yang sangat rendah menciptakan vicious cycle: infrastruktur stagnan menyebabkan ekonomi lokal tidak tumbuh, PAD sulit meningkat, dan ketergantungan pada transfer pusat terus berlanjut.
Fenomena defisit dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga perlu dibaca secara kritis. SiLPA yang besar kerap dipersepsikan sebagai efisiensi, padahal dalam banyak kasus ia jusetru mencerminkan lemahnya perencanaan dan tidak tepat sasarannya program belanja. Dalam perspektif hukum administrasi keuangan, kondisi ini berpotensi bertentangan dengan azas akuntabilitas dan transparansi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












