Pertanyaannya, apakah APBD 2026 masih dapat dikoreksi di tahun berjalan? Secara hukum, jawabannya tegas: bisa dan sah. Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membuka ruang perubahan APBD apabila asumsi Kebijakan Umum Anggaran tidak tercapai, terjadi kebutuhan pergeseran anggaran, atau terdapat SiLPA yang signifikan. Dalam konteks Kabupaten Sikka, syarat objektif tersebut terpenuhi.
Rekomendasi korektif jangka pendek pada tahun 2026 harus dimulai dari reorientasi belanja. Pemerintah daerah perlu menekan belanja operasi yang bersifat non-esensial, termasuk belanja seremonial dan kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Ruang fiskal yang tercipta harus dialihkan secara bertahap ke belanja modal, dengan target realistis menaikkan porsinya hingga 10-12 persen melalui APBD Petubahan 2026. Langkah ini bukan ambisi berlebihan, melainkan prasyarat minimum agar APBD berfungsi sebagai instrumen pembangunan.
Optimalisasi PAD juga harus dilakukan secara berkeadilan. Reformasi pajak dan retribusi daerah tidak boleh ditempuh dengan menaikkan tarif secara membabi buta yang justeru menekan UMKM. Fokus kebijakan harus diarahkan pada digitalisasi pemungutan, penutupan kebocoran, dan perluasan basis pajak. Prinsipnya jelas: PAD harus meningkat tanpa memeras rakyat kecil, agar pertumbuhan ekonomi lokal tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah berikutnya adalah audit kinerja anggaran. Paradigma budget absorption harus ditinggalkan dan digantikan dengan outcome-based budgeting. Program yang terbukti tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat harus dievaluasi secara jujur dan dihentikan, bukan dipertahankan demi angka serapan. Audit kinerja ini merupakan perwujudan azas akuntabilitas publik dan result-oriented governance.
Koreksi pola ketergantungan fiskal juga mendesak. APBD tidak boleh terus diperlakukan sebagai daftar gaji aparatur negara, melainkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan sosial. Tanpa keberanian politik anggaran untuk keluar dari pola lama, ketergantungan pada pusat akan menjadi permanen dan otonomi daerah kehilangan makna substantifnya.
Menuju APBD 2027
Menatap APBD 2027, pertanyaannya sederhana namun menentukan: titik balik atau sekadar pengulangan? Paradigma anggaran harus diubah secara tegas dari “administrasi gaji” menjadi “instrumen pembangunan”. Perubahan ini menuntut keberanian politik, konsistensi kebijakan, dan target fiskal yang jelas serta terukur.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












