APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 671 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudolfus P Mba Nggala

Rudolfus P Mba Nggala

Pertanyaannya, apakah APBD 2026 masih dapat dikoreksi di tahun berjalan? Secara hukum, jawabannya tegas: bisa dan sah. Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah membuka ruang perubahan APBD apabila asumsi Kebijakan Umum Anggaran tidak tercapai, terjadi kebutuhan pergeseran anggaran, atau terdapat SiLPA yang signifikan. Dalam konteks Kabupaten Sikka, syarat objektif tersebut terpenuhi.

Rekomendasi korektif jangka pendek pada tahun 2026 harus dimulai dari reorientasi belanja. Pemerintah daerah perlu menekan belanja operasi yang bersifat non-esensial, termasuk belanja seremonial dan kegiatan yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Ruang fiskal yang tercipta harus dialihkan secara bertahap ke belanja modal, dengan target realistis menaikkan porsinya hingga 10-12 persen melalui APBD Petubahan 2026. Langkah ini bukan ambisi berlebihan, melainkan prasyarat minimum agar APBD berfungsi sebagai instrumen pembangunan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara

Optimalisasi PAD juga harus dilakukan secara berkeadilan. Reformasi pajak dan retribusi daerah tidak boleh ditempuh dengan menaikkan tarif secara membabi buta yang justeru menekan UMKM. Fokus kebijakan harus diarahkan pada digitalisasi pemungutan, penutupan kebocoran, dan perluasan basis pajak. Prinsipnya jelas: PAD harus meningkat tanpa memeras rakyat kecil, agar pertumbuhan ekonomi lokal tetap terjaga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah berikutnya adalah audit kinerja anggaran. Paradigma budget absorption harus ditinggalkan dan digantikan dengan outcome-based budgeting. Program yang terbukti tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat harus dievaluasi secara jujur dan dihentikan, bukan dipertahankan demi angka serapan. Audit kinerja ini merupakan perwujudan azas akuntabilitas publik dan result-oriented governance.

Koreksi pola ketergantungan fiskal juga mendesak. APBD tidak boleh terus diperlakukan sebagai daftar gaji aparatur negara, melainkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan sosial. Tanpa keberanian politik anggaran untuk keluar dari pola lama, ketergantungan pada pusat akan menjadi permanen dan otonomi daerah kehilangan makna substantifnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara

Menuju APBD 2027
Menatap APBD 2027, pertanyaannya sederhana namun menentukan: titik balik atau sekadar pengulangan? Paradigma anggaran harus diubah secara tegas dari “administrasi gaji” menjadi “instrumen pembangunan”. Perubahan ini menuntut keberanian politik, konsistensi kebijakan, dan target fiskal yang jelas serta terukur.

Berita Terkait

Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:54 WITA

Bertahun-Tahun Kontrak Rumah di Maumere Demi Bisa Cuci Darah, Warga Flotim Minta Pemerintah Hadirkan Unit Hemodialisis di Larantuka

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:56 WITA

Paguyuban Sound System Maumere Sumbang Rp 25 Juta untuk Pembangunan Gereja Santo Gabriel Waioti

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:38 WITA

Partisipasi Rendah, Hanya 5 SMK di Sikka Ikut FLS3N dan O2SN

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:22 WITA

Cairan Dialisa Sudah Tersedia, Pasien Cuci Darah di Maumere Kembali Dilayani

Senin, 18 Mei 2026 - 15:12 WITA

Sikka Darurat, Cairan Dialisa Habis, Pasien Cuci Darah Tidak Dilayani

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:13 WITA

Fantastis! Closing Ceremony Festival Sepak Bola, 1500 Pelajar di Sikka Kreasi Tarian Kolosal

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:37 WITA

Jelang 2 Hari Launching, HM Infinity Sport & Cafe Bagi 100 Paket Sembako untuk Warga Kota Uneng

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:33 WITA

Festival Sepak Bola Pelajar Sukses Meniti Prestasi, Bupati Sikka Beri Apresiasi

Berita Terbaru