





RANGKAIAN penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende sepanjang 2026, khususnya yang terjadi di Jalan Irian Jaya, menunjukkan pola kebijakan yang tidak saja problematik, tetapi juga niretik.
Sepanjang tahun tersebut, penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kompleks eks SMEA di Kelurahan Mbongawani, lapak dagang di Jalan Nangka, kawasan sempadan Ndao, hingga pembongkaran rumah warga di Jalan Irian Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kabupaten Ende sendiri berdalih sedang menyelamatkan aset daerah di tengah keterbatasan fiskal, dengan sisa kas sekitar Rp 4 miliar per bulan untuk kebutuhan rutin.
Dalam konteks administratif, argumen ini tampak rasional. Namun, rasionalitas itu runtuh ketika kebijakan dijalankan tanpa membuka ruang dialog yang layak dengan pihak yang terdampak.
Pernyataan Bupati bahwa ia “mengamankan dan menyelamatkan aset daerah” justeru memperlihatkan cara pandang yang menempatkan aset di atas manusia. Logika ekonomi dijadikan tameng untuk menjustifikasi terjadinya tindakan penggusuran.
Dengan memperhatikan prosedur kerja yang demikian, pertanyaannya adalah, apakah penggusuran ini masih bisa disebut sebagai penegakan hukum, atau justeru bentuk arogansi kekuasaan yang mengabaikan nilai kemanusiaan?
Dialog yang Ditutup
Untuk menjawab pertanyaan di atas, penting melihat lebih dekat akar persoalan di Jalan Irian Jaya. Fakta paling krusial dalam kasus ini bukan sekadar sengketa antara sertifikat pemerintah dan klaim warga, melainkan kegagalan untuk berdialog.


Ikuti Kami
Subscribe












