Objek sengketa sendiri berupa lahan seluas sekitar 75 meter persegi yang oleh pemerintah daerah diklaim sebagai aset sah dengan sertifikat nomor 24.08.07.04.4.00020. Sementara itu, warga yang menempati lahan tersebut mengaku memiliki dasar hibah dari SVD Ende pada tahun 2016.
Bertolak dari catatan historis, jejak kepemilikan tanah ini tidak sederhana. Pihak SVD merujuk pada dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1927, yang menjadi dasar klaim historis sebelum sebagian lahan kemudian disertifikatkan oleh pemerintah pada tahun 2002.
Hal itu berarti bahwa konflik ini bukan hitam-putih, melainkan tumpang tindih antara legalitas formal dan sejarah kepemilikan yang belum sepenuhnya tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam situasi yang demikian kompleks, Provinsial SVD Ende bahkan telah dua kali melakukan pertemuan dengan warga serta berupaya menjembatani penyelesaian. Permintaan untuk menunda penggusuran dan membuka dialog juga telah disampaikan secara langsung. Namun, upaya tersebut diabaikan dan penggusuran tetap dilakukan.
Dalam sengketa kepemilikan tanah, tindakan penggusuran atau pengosongan lahan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak karena Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Eksekusi penggusuran hanya dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan dilakukan oleh pengadilan melalui juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Pasal 195 sampai Pasal 208.


Ikuti Kami
Subscribe












