Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 392 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Defri Ngo

Defri Ngo

Aparat kepolisian hanya berfungsi melakukan pengamanan eksekusi, bukan mengambil alih kewenangan memutus sengketa kepemilikan tanah.

Sebelum sampai pada tindakan penggusuran, terdapat tahapan hukum yang wajib dilalui, yakni pembuktian hak atas tanah melalui sertifikat atau alas hak, upaya musyawarah dan mediasi sebagaimana didorong dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pengajuan gugatan perdata ke pengadilan apabila sengketa tidak selesai, proses pemeriksaan dan putusan hakim, hingga permohonan eksekusi oleh pihak yang menang.

Setelah itu, pengadilan akan memberikan aanmaning atau teguran resmi agar pihak yang kalah mengosongkan lahan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, barulah pengadilan dapat melakukan eksekusi riil atau pengosongan paksa sebagai langkah terakhir yang sah menurut hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataan sebaliknya justeru terjadi di Jalan Irian Jaya. Pemda, dalam hal ini Bupati, tampaknya mengabaikan tahapan-tahapan hukum sebagaimana disebutkan di atas. Dialog dan komunikasi antara kedua belah pihak mandek. Selain itu, pengerahan aparat keamanan ke lokasi kejadian menyalahi tugas pokok mereka yang sesungguhnya hanya masuk dalam ranah pidana.

Dari berbagai peristiwa tersebut, negara tampak tidak hadir sebagai mediator yang menjembatani kepentingan para pihak, melainkan sebagai aktor dominan yang mengambil keputusan secara sepihak.

Keterlibatan aparat keamanan pun kerap dipandang sebagai bentuk penegasan kuasa negara terhadap masyarakat. Akibatnya, ruang hidup warga perlahan mengalami penaklukan, sementara klaim “penertiban aset” daerah pada akhirnya hanya menjadi bahasa lain dari hegemoni pemerintah atas tanah dan ruang hidup masyarakat.

Hegemoni dan Kegagalan Diskursus
Penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya Ende tidak berdiri sendiri, melainkan dapat dibaca dalam kerangka yang lebih luas tentang cara kerja kekuasaan.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:23 WITA

Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Berita Terbaru