Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 331 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Defri Ngo

Defri Ngo

Arogansi itu tidak hanya terlihat dalam keputusan menggusur, tetapi dalam sikap menutup ruang dialog, mengabaikan upaya mediasi, dan memaksakan kehendak atas nama hukum.

Di sinilah letak pelanggaran kemanusiaan yang sesungguhnya. Ia bukan hanya menyasar tindakan fisik penggusuran, tetapi pada pengingkaran terhadap prinsip dasar bahwa setiap kebijakan publik harus bertolak dari sikap untuk mendengar, mempertimbangkan, dan menghormati manusia yang terdampak.

Tanpa dialog, hukum berubah menjadi alat dominasi. Dan ketika itu terjadi, keadilan tidak sekadar tertunda. Ia perlahan kehilangan tempat untuk hadir.***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditulis oleh Defri Ngo, Jurnalis & Founder PolisLab Institute

Berita Terkait

Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53 WITA

NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:02 WITA

Setelah Viral Permintaan Tebusan Rp 50 Juta, Polres Sikka Kebakaran Jenggot, Langsung Rilis Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:03 WITA

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Frans Seda Maumere Ditutup Sementara

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:31 WITA

Pedagang Pasar Alok Sempat Kejar, Bupati Sikka: Saya Tidak Melarikan Diri

Berita Terbaru

Ketua MK Suhartoyo

Nasional

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Selasa, 30 Jun 2026 - 15:33 WITA