KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 615 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus

Petrus Selestinus

IMUNITAS seorang Advokat Indonesia, berlaku secara ketat, terbatas dan penuh dengan syarat moral yaitu pada kata kunci perbuatan itu harus dilakukan dengan itikad baik (ada kejujuran, ketulusan hati, tanpa niat curang dan tidak merugikan orang lain).

Oleh karena itu persyaratan penggunaan hak imunitas seorang advokat diberikan dengan syarat yang bersifat limitatif dan berlaku ke depan atau tidak berlaku mundur.

Dalam kasus pemberian status Tersangka kepada John Bala, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencoba membela tersangka John Bala, dengan dalil imunitas advokat yang melekat dalam diri advokat John Bala tanpa KPA memverifikasi sejak kapan John Bala sebagai anggota KPA menjadi advokat.

Menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, bahwa status advokat John Bala, baru diberikan pada tahun 2024. Sementara tindak dipidana yang disangkakan kepadanya saat ini, adalah untuk perbuatan yang diduga dilakukan John Bala pada tahun-tahun sebelum tahun 2024.

Baca Juga :  Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Dengan demikian argumentasi Sekjen KPA dengan dalil dan dalih imunitas advokat gugur dengan sendirinya. Dan Sekjen KPA harus meralat atau mencabut pernyatannya itu dan meminta maaf kepada Polda NTT dan PT. Krisrama, karena telah menuduh penyidik Polda NTT dan PT Krisrama melakukan kriminalisasi terhadap advokat tanpa alasan.

Berita Terkait

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53 WITA

NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA