KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 508 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus

Petrus Selestinus

IMUNITAS seorang Advokat Indonesia, berlaku secara ketat, terbatas dan penuh dengan syarat moral yaitu pada kata kunci perbuatan itu harus dilakukan dengan itikad baik (ada kejujuran, ketulusan hati, tanpa niat curang dan tidak merugikan orang lain).

Oleh karena itu persyaratan penggunaan hak imunitas seorang advokat diberikan dengan syarat yang bersifat limitatif dan berlaku ke depan atau tidak berlaku mundur.

Dalam kasus pemberian status Tersangka kepada John Bala, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencoba membela tersangka John Bala, dengan dalil imunitas advokat yang melekat dalam diri advokat John Bala tanpa KPA memverifikasi sejak kapan John Bala sebagai anggota KPA menjadi advokat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi dari berbagai sumber terpercaya, bahwa status advokat John Bala, baru diberikan pada tahun 2024. Sementara tindak dipidana yang disangkakan kepadanya saat ini, adalah untuk perbuatan yang diduga dilakukan John Bala pada tahun-tahun sebelum tahun 2024.

Dengan demikian argumentasi Sekjen KPA dengan dalil dan dalih imunitas advokat gugur dengan sendirinya. Dan Sekjen KPA harus meralat atau mencabut pernyatannya itu dan meminta maaf kepada Polda NTT dan PT. Krisrama, karena telah menuduh penyidik Polda NTT dan PT Krisrama melakukan kriminalisasi terhadap advokat tanpa alasan.

Berita Terkait

13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Dari Keresahan yang Sunyi, ke Mana Kita Melangkah Bersama?
KUHP dan KUHAP Baru: Reformasi Hukum atau Kemunduran Demokrasi?
Ketika DAK Gagal Wujudkan Hak Kesehatan: Alarm Konstitusi dari Puskesmas Tuanggeo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:49 WITA

Golkar Hantam Bupati Sikka Soal Kebijakan Mutasi dan Promosi ASN, Sebut Ada Putra Mahkota

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:27 WITA

Garda Solidaritas Minta Tinjau Kembali Izin Pengelolaan Parkir Pasar Alok dan RSUD TC Hillers Maumere

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:16 WITA

Demokrat Sebut Pertumbuhan Ekonomi di Sikka Tidak Berkualitas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:28 WITA

Kontradiktif! Pertumbuhan Ekonomi di Sikka Meningkat, Ketimpangan Ekonomi di Masyarakat Masih Terjadi

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:06 WITA

Musrenbang 2027, Ketua DPRD Sikka Ingatkan Setiap Rupiah Harus Berdampak Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:19 WITA

Buka Puasa Bersama, Pimpinan BRI Maumere Ajak Tingkatkan Toleransi Beragama

Senin, 9 Maret 2026 - 21:35 WITA

AHP Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Maumere

Senin, 9 Maret 2026 - 18:28 WITA

Kasus Pembunuhan di Rubit, Kuasa Hukum Keluarga Korban Dorong Penyidik Pakai Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru

Timnas Iran

Nasional

Iran Mundur dari Piala Dunia 2026, Bagaimana Peluang Indonesia?

Jumat, 13 Mar 2026 - 00:07 WITA