KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 615 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus

Petrus Selestinus

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, pada hari ini, Selasa, 4 Pebruari 2026, Penyidik Polda NTT telah menjadwalkan untuk pertama kalinya memeriksa John Bala sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum, tanggal 21 Januari 2026.

Upaya Hukum dan Pendidikan Politik
Penetapan status Tersangka John Bala dkk merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda NTT, yang berimplikasi hukum pada setiap orang ketika dipanggil sebagai Saksi dan/atau Tersangka, termasuk John Bala. Maka wajib hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik, tentu dengan segala akibat hukumnya.

Meski demikian, Tersangka John Bala diberi hak oleh UU untuk melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, bukan ke Ombudsman, atau menggerakkan oraang-orang untuk aksi demo ke Polda NTT. John Bala bahkan memiliki hak untuk mengajukan penggunaan Mediasi melalui upaya Resorative Justice. Tinggal bagaimana dasar hukum yang mau dipakai, apakah pada KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 atau pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 di rezim KUHAP lama.

Dari aspek memberikan pendidikan politik dan hukum kepada masyarakat dan terutama kepada John Bala dkk, maka proses hukum yang diperhadapkan kepada Tersangka John Bala dkk saat ini harus memberikan efek jera dan pertobatan secara massal bagi John Bala dkk, serta mereka yang selama ini loyal “buta tuli” terhadap John Bala dkk tanpa mempertimbangkan dampak buruknya kalau menyerobot tanah milik orang lain.

Baca Juga :  Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Telah banyak energi yang dibuang, tidak saja oleh PT Krisrama, akan tetapi juga oleh masyarakat yang mendukung penegakan hukum terhadap John Bala dkk dan kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Adat yang loyal “buta tuli” kepada John Bala dkk. Inilah harga yang harus dibayar untuk sebuah perjuangan mendapatkan keadilan.

Pengawasan Masyarakat
Peran masyarakat Maumere yang sangat besar dalam mengawasi jalannya proses hukum dan dialektika yang terjadi di antara dua kelompok yang bertikai selama ini, patut kita apresiasi, karena hal itu memberi kekuatan moril kepada penegak hukum untuk melakukan proses hukum tanpa padang bulu.

Berita Terkait

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:53 WITA

Kondisi Sikka Saat Ini, Simak Konflik Pendapat Mahasiswa Hukum Unipa Maumere

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:29 WITA

Komitmen Perjuangan Partai Golkar Sikka untuk Guru, Bertindak Lokal, Berpikir Nasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:06 WITA

Bupati Sikka Diingatkan Jangan Gegabah Terapkan Pergub Pembatasan BBM Bersubsidi

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:19 WITA

Mahasiswa Unipa Maumere Kritik Gubernur NTT: Hak Subsidi Rakyat Jangan Dikorbankan Demi Pajak!

Senin, 29 Juni 2026 - 19:55 WITA

Selvin Ratu Ludji, Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Tembus Level Propinsi OSN Bidang IPS

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:27 WITA

Polres Sikka Bantah Tudingan Oknum Polisi Minta Uang Tebusan BBM

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22 WITA

Sebut Gubernur NTT Malas, PMKRI Maumere Soroti Kebijakan Larangan Penggunaan BBM Bersubsidi

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:53 WITA

NTT Siapkan Arena PON 2028 Dekat Lokasi Wisata

Berita Terbaru

Defri Ngo

Opini

Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih

Minggu, 12 Jul 2026 - 20:27 WITA

Kolase foto Kylian Mbape, Lamine Yamel, Jude Bellingham, Lionel Messi

Opini

Empat Negara di Tangga Juara

Minggu, 12 Jul 2026 - 16:26 WITA