Dalam penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, pada hari ini, Selasa, 4 Pebruari 2026, Penyidik Polda NTT telah menjadwalkan untuk pertama kalinya memeriksa John Bala sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum, tanggal 21 Januari 2026.
Upaya Hukum dan Pendidikan Politik
Penetapan status Tersangka John Bala dkk merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda NTT, yang berimplikasi hukum pada setiap orang ketika dipanggil sebagai Saksi dan/atau Tersangka, termasuk John Bala. Maka wajib hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik, tentu dengan segala akibat hukumnya.
Meski demikian, Tersangka John Bala diberi hak oleh UU untuk melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, bukan ke Ombudsman, atau menggerakkan oraang-orang untuk aksi demo ke Polda NTT. John Bala bahkan memiliki hak untuk mengajukan penggunaan Mediasi melalui upaya Resorative Justice. Tinggal bagaimana dasar hukum yang mau dipakai, apakah pada KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 atau pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 di rezim KUHAP lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari aspek memberikan pendidikan politik dan hukum kepada masyarakat dan terutama kepada John Bala dkk, maka proses hukum yang diperhadapkan kepada Tersangka John Bala dkk saat ini harus memberikan efek jera dan pertobatan secara massal bagi John Bala dkk, serta mereka yang selama ini loyal “buta tuli” terhadap John Bala dkk tanpa mempertimbangkan dampak buruknya kalau menyerobot tanah milik orang lain.
Telah banyak energi yang dibuang, tidak saja oleh PT Krisrama, akan tetapi juga oleh masyarakat yang mendukung penegakan hukum terhadap John Bala dkk dan kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Adat yang loyal “buta tuli” kepada John Bala dkk. Inilah harga yang harus dibayar untuk sebuah perjuangan mendapatkan keadilan.
Pengawasan Masyarakat
Peran masyarakat Maumere yang sangat besar dalam mengawasi jalannya proses hukum dan dialektika yang terjadi di antara dua kelompok yang bertikai selama ini, patut kita apresiasi, karena hal itu memberi kekuatan moril kepada penegak hukum untuk melakukan proses hukum tanpa padang bulu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












