KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 643 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Selestinus

Petrus Selestinus

Dalam penyidikan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama, pada hari ini, Selasa, 4 Pebruari 2026, Penyidik Polda NTT telah menjadwalkan untuk pertama kalinya memeriksa John Bala sebagai Tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S-TAP TSK/1/1/2026/Ditreskrimum, tanggal 21 Januari 2026.

Upaya Hukum dan Pendidikan Politik
Penetapan status Tersangka John Bala dkk merupakan bagian dari upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda NTT, yang berimplikasi hukum pada setiap orang ketika dipanggil sebagai Saksi dan/atau Tersangka, termasuk John Bala. Maka wajib hukumnya untuk memenuhi panggilan penyidik, tentu dengan segala akibat hukumnya.

Meski demikian, Tersangka John Bala diberi hak oleh UU untuk melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, bukan ke Ombudsman, atau menggerakkan oraang-orang untuk aksi demo ke Polda NTT. John Bala bahkan memiliki hak untuk mengajukan penggunaan Mediasi melalui upaya Resorative Justice. Tinggal bagaimana dasar hukum yang mau dipakai, apakah pada KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 atau pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 di rezim KUHAP lama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari aspek memberikan pendidikan politik dan hukum kepada masyarakat dan terutama kepada John Bala dkk, maka proses hukum yang diperhadapkan kepada Tersangka John Bala dkk saat ini harus memberikan efek jera dan pertobatan secara massal bagi John Bala dkk, serta mereka yang selama ini loyal “buta tuli” terhadap John Bala dkk tanpa mempertimbangkan dampak buruknya kalau menyerobot tanah milik orang lain.

Telah banyak energi yang dibuang, tidak saja oleh PT Krisrama, akan tetapi juga oleh masyarakat yang mendukung penegakan hukum terhadap John Bala dkk dan kelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Adat yang loyal “buta tuli” kepada John Bala dkk. Inilah harga yang harus dibayar untuk sebuah perjuangan mendapatkan keadilan.

Pengawasan Masyarakat
Peran masyarakat Maumere yang sangat besar dalam mengawasi jalannya proses hukum dan dialektika yang terjadi di antara dua kelompok yang bertikai selama ini, patut kita apresiasi, karena hal itu memberi kekuatan moril kepada penegak hukum untuk melakukan proses hukum tanpa padang bulu.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru