Setelah 1 (satu) tahun penyelidikan dan penyidikan berjalan, kini telah membuahkan satu langkah positif, di mana sebuah proses hukum telah masuk pada kelompok yang selama ini dikualifikasi sebagai Aktor Intelektual/Intelektual Dader dalam tindak pidana penyerobotan tanah HGU PT Krisrama.
Karena proses hukum dimaksud sudah masuk pada lapisan “Aktor Intelektual”/”Intelektual Dader” atau sebagai pelaku utama, maka Tim Hukum PT Krisrama saat ini sudah mencadangkan beberapa Laporan Polisi dengan dugaan tindak pidana yang ancaman pidananya di atas 5 (lima) tahun.
Pencadangan ini, tentu bagian dari strategi dalam penegakan hukum, oleh karena berbagai pertimbangan secara sosiologis, psikologis dan ekonomis yang bermuara pada rasa keadilan masyarakat Maumere dalam melihat proses dan dialektika dalam upaya mendapatkan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT Krisrama tetap memerlukan dukungan dan pengawasan masyarakat Maumere, NTT, agar proses penegakan hukum terhadap John Bala dkk berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan dan keadilan, sesuai dengan tujuan hukum.***
Ditulis oleh Petrus Selestinus, Tim Hukum PT KRISRAMA, tinggal di Jakarta


Ikuti Kami
Subscribe












