Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 64 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Dalam pemerintahan tradisional, legitimasi seorang penguasa tidak terutama berasal dari kepribadiannya, melainkan dari sistem dan tradisi yang sudah ada sebelumnya. Artinya, orang dihormati sebagai penguasa karena ia menempati posisi yang ditentukan oleh adat dan aturan warisan, bukan karena daya tarik pribadinya. Ini berbeda dengan kekuasaan karismatik. Kekuasaan karismatik sering kali bersifat revolusioner: ia muncul dengan memutus atau bahkan menggulingkan tatanan lama, dan bertumpu pada pesona pribadi sang pemimpin. Sebaliknya, kekuasaan tradisional justeru berakar pada masa lalu. Ia mengikuti kebiasaan, preseden, dan aturan yang sudah lama berlaku.

Dalam kekuasaan karismatik, orang taat karena menerima dan mengagumi pribadi pemimpinnya. Dalam kekuasaan tradisional, orang taat karena mereka menerima prinsip dan tradisi yang menentukan siapa yang berhak memerintah. Jadi, yang dihormati pertama-tama bukan orangnya, melainkan sistem warisan yang menempatkan orang itu dalam posisi kekuasaan.

Berbeda dengan kekuasaan karismatik, dalam kekuasaan tradisional lebih mungkin terjadi penerimaan yang luas dan merata — selama tradisi itu sendiri diterima oleh seluruh masyarakat. Karena tradisi adalah bagian dari identitas bersama, sesuatu yang diwariskan dan diyakini bersama, orang cenderung lebih mudah menerima kekuasaan yang didasarkan padanya. Tradisi membentuk masyarakat sebagai sebuah komunitas. Ia menjaga rasa kebersamaan karena semua orang berbagi keyakinan dan kebiasaan yang sama. Oleh sebab itu, masyarakat biasanya lebih mudah tunduk pada kekuasaan yang bersumber dari tradisi, dari pada kekuasaan karismatik. Sebaliknya, dalam kekuasaan karismatik, setiap orang harus secara pribadi terpesona atau diyakinkan oleh sosok pemimpin tersebut. Karena karisma melekat pada individu tertentu, penerimaannya tidak selalu menyeluruh. Tradisi lebih stabil dan mengikat secara kolektif, sedangkan karisma bergantung pada kesan pribadi yang sifatnya lebih spontan dan individual.

Ketiga, Legitimasi Kekuasaan Legal, Rasional atau Birokratis
Bentuk ketiga legitimasi kekuasaan menurut Max Weber adalah kekuasaan legal atau rasional, yang sering juga disebut kekuasaan birokratis. Disebut demikian karena kekuasaan ini dijalankan melalui aturan-aturan resmi dan lembaga administrasi (birokrasi), bukan karena karisma pribadi atau garis keturunan.

Baca Juga :  Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Kekuasaan ini disebut “rasional” karena didasarkan pada aturan yang jelas, tertulis, dan bisa dijelaskan secara masuk akal. Aturan-aturan itu sah bukan karena sudah lama ada (seperti tradisi), tetapi karena dibentuk melalui prosedur yang diakui bersama. Karena itu, legitimasi di sini bertumpu pada prosedur — misalnya, bagaimana undang-undang dibuat atau bagaimana pemimpin dipilih.

Seperti dalam kekuasaan tradisional, legitimasi di sini juga bersifat “turunan”. Artinya, seseorang menjadi penguasa bukan karena kualitas pribadinya yang luar biasa, tetapi karena ia memenuhi syarat yang telah ditentukan. Bedanya, dalam kekuasaan tradisional syaratnya biasanya adalah keturunan (misalnya anak raja), sedangkan dalam kekuasaan legal-rasional syaratnya adalah berhasil melewati prosedur tertentu. Dalam sistem demokrasi, prosedur itu biasanya berupa pemilihan umum yang adil.

Berita Terkait

Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA