Menurut Aristoteles, politik itu berada pada ranah phronesis, sebab ia berurusan dengan keputusan menyangkut hal-hal yang berubah dan tidak pasti. Karena itu, kapasitas pertimbangan politik warga tidak berpijak pada kemampuan intelektual abstrak, tapi pada kapasitas manusia sebagai makhluk sosial untuk belajar dari pengalaman bersama, peduli pada kepentingan orang lain, dan membuat keputusan yang rasional untuk kepentingan bersama.
Dengan merujuk pada pandangan Aristoteles ini, praktik-praktik demokrasi di Indonesia seperti musyawarah desa, diskusi komunitas lokal, dan tradisi gotong-royong dapat dipandang sebagai wujud konkrit praksis phronesis demokratis. Persoalan utama bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi deliberatif tidak terletak pada rendahnya kapasitas intelektual warga, melainkan kegagalan institusi politik dalam memfasilitasi kebijaksanaan-kebijaksanaan praktis tersebut agar berkembang secara reflektif dalam ruang publik modern yang ditandai dengan polarisasi politik dan fragmentasi radikal media komunikasi digital.
Karena itu, ikhtiar untuk memperkuat demokrasi tidak boleh dimengerti sebagai usaha menambah kerumitan prosedur politik, tetapi menata dunia pendidikan, media, dan ruang komunikasi publik yang mampu merawat dan memperluas phronesis kolektif warga. Ketika proses ini terwujud, legitimasi kekuasaan politik tidak lagi hanya berpijak pada prosedur formal, tetapi bertumpu pada pertimbangan dan deliberasi kolektif yang matang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil kreativitas peradaban manusia modern yang menjadi prinsip dasar demokrasi adalah kebebasan dan kesetaraan semua manusia. Kedua prinsip ini memang ditemukan pada Abad Pencerahan (Aufklarung) Eropa dan diperjuangkan secara berdarah dalam dalam Revolusi Perancis dan Amerika Serikat. Akan tetapi, prinsip-prinsip ini diterima dan berlaku secara universal karena pengakuan akan universalitas martabat dan kodrat manusia. Kedua prinsip ini telah menjadi panduan normatif universal untuk melihat bahwa bukan lagi warga negara laki-laki penuh yang berkuasa atas keluarga, istri, anak-anak, dan budak, melainkan semua individu manusia diakui sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.
Untuk konteks Indonesia, prinsip kesetaraan dan kebebasan dipandang sebagai pilar penting demokrasi, sebab demokrasi Indonesia dibangun atas dasar pengakuan akan martabat dan hak dasar manusia yang sama tanpa membedakan agama, status sosial, jenis kelamin, etnis, dan latar belakang budaya. Kendatipun budaya patriarki dan warisan feodalisme, serta kolonialisme masih mewarnai budaya masyarakat Indonesia, sejak era reformasi nilai-nilai kesetaraan, kebebasan, dan keadilan sosial terus diperjuangkan.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandaikan pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kebebasan, sebab hanya dengan cara itu kebhinnekaan dapat dikelola secara damai dan adil. Pancasila dan konstitusi negara Indonesia sesungguhnya sudah mengakui nilai-nilai dasar itu secara normatif. Namun, tantangannya terletak pada perwujudan nilai-nilai tersebut dalam praktik politik sehari-hari agar demokrasi dapat menjadi wadah yang melindungi martabat manusia.


Ikuti Kami
Subscribe












