Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 64 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Menurut Aristoteles, politik itu berada pada ranah phronesis, sebab ia berurusan dengan keputusan menyangkut hal-hal yang berubah dan tidak pasti. Karena itu, kapasitas pertimbangan politik warga tidak berpijak pada kemampuan intelektual abstrak, tapi pada kapasitas manusia sebagai makhluk sosial untuk belajar dari pengalaman bersama, peduli pada kepentingan orang lain, dan membuat keputusan yang rasional untuk kepentingan bersama.

Dengan merujuk pada pandangan Aristoteles ini, praktik-praktik demokrasi di Indonesia seperti musyawarah desa, diskusi komunitas lokal, dan tradisi gotong-royong dapat dipandang sebagai wujud konkrit praksis phronesis demokratis. Persoalan utama bangsa Indonesia dalam membangun demokrasi deliberatif tidak terletak pada rendahnya kapasitas intelektual warga, melainkan kegagalan institusi politik dalam memfasilitasi kebijaksanaan-kebijaksanaan praktis tersebut agar berkembang secara reflektif dalam ruang publik modern yang ditandai dengan polarisasi politik dan fragmentasi radikal media komunikasi digital.

Karena itu, ikhtiar untuk memperkuat demokrasi tidak boleh dimengerti sebagai usaha menambah kerumitan prosedur politik, tetapi menata dunia pendidikan, media, dan ruang komunikasi publik yang mampu merawat dan memperluas phronesis kolektif warga. Ketika proses ini terwujud, legitimasi kekuasaan politik tidak lagi hanya berpijak pada prosedur formal, tetapi bertumpu pada pertimbangan dan deliberasi kolektif yang matang.

Hasil kreativitas peradaban manusia modern yang menjadi prinsip dasar demokrasi adalah kebebasan dan kesetaraan semua manusia. Kedua prinsip ini memang ditemukan pada Abad Pencerahan (Aufklarung) Eropa dan diperjuangkan secara berdarah dalam dalam Revolusi Perancis dan Amerika Serikat. Akan tetapi, prinsip-prinsip ini diterima dan berlaku secara universal karena pengakuan akan universalitas martabat dan kodrat manusia. Kedua prinsip ini telah menjadi panduan normatif universal untuk melihat bahwa bukan lagi warga negara laki-laki penuh yang berkuasa atas keluarga, istri, anak-anak, dan budak, melainkan semua individu manusia diakui sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.

Baca Juga :  Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Untuk konteks Indonesia, prinsip kesetaraan dan kebebasan dipandang sebagai pilar penting demokrasi, sebab demokrasi Indonesia dibangun atas dasar pengakuan akan martabat dan hak dasar manusia yang sama tanpa membedakan agama, status sosial, jenis kelamin, etnis, dan latar belakang budaya. Kendatipun budaya patriarki dan warisan feodalisme, serta kolonialisme masih mewarnai budaya masyarakat Indonesia, sejak era reformasi nilai-nilai kesetaraan, kebebasan, dan keadilan sosial terus diperjuangkan.

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandaikan pengakuan akan prinsip kesetaraan dan kebebasan, sebab hanya dengan cara itu kebhinnekaan dapat dikelola secara damai dan adil. Pancasila dan konstitusi negara Indonesia sesungguhnya sudah mengakui nilai-nilai dasar itu secara normatif. Namun, tantangannya terletak pada perwujudan nilai-nilai tersebut dalam praktik politik sehari-hari agar demokrasi dapat menjadi wadah yang melindungi martabat manusia.

Berita Terkait

Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA