Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 134 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pertanyaan lebih lanjut yang harus dijawab ialah apakah yang perlu dibuat agar warga memiliki daya pertimbangan politik yang berkualitas? Pertanyaan ini penting karena daya pertimbangan politik tidak muncul secara natural, tetapi hasil dari sebuah proses yang diciptakan secara sengaja dalam sebuah masyarakat demokratis seperti diuraikan pada bagian berikut.

Pertama, formasi daya pertimbangan politik membutuhkan infrastruktur epistemik yang sehat yang terungkap lewat media massa yang terpercaya, akses informasi publik yang transparan, dan adanya perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berkespresi. Tanpa adanya ekosistem informasi yang kredibel, warga tidak memiliki basis material yang cukup untuk membuat penilaian secara rasional.

Kedua, pemahaman tentang lembaga pendidikan harus melampaui perannya sebagai penyedia tenaga kerja siap pakai. Lembaga pendidikan harus berperan aktif dalam formasi kewargaan lewat latihan kemampuan argumentasi, literasi media, serta keterbukaan dan keberanian untuk membangun dialog dalam suasana perbedaan. Daya pertimbangan politik berkembang lewat praksis berpikir bersama, bukan melalui kebiasaan menghafal pengetahuan.

Ketiga, demokrasi hidup dari ruang dialog dan diskursus konkrit pada tingkat masyarakat dalam kehidupan seharihari. Untuk itu, forum warga, musyawarah masyarakat lokal, dengar pendapat pubik dan organisasi masyarakat sipil merupakan sekolah politik informal di mana warga dapat menimba pengetahuan tentang cara menilai dan memikirkan kepentingan bersama. Untuk konteks masyarakat Indonesia, penyegaran kembali praksis musyawarah memainkan peran strategis karena menciptakan pengalaman langsung dalam melihat dan menilai perspektif yang beragam.

Keempat, kapasitas daya pertimbangan politik juga mengandaikan adanya empati politik dan imajinasi moral warga yang dapat memperluas horizon daya penilaian. Hal ini dapat tercipta jika ekosistem budaya yang hidup seperti seni, film, sastra, dan praktik narasi publik mendapat perhatian cukup dan dikembangkan, sehingga dapat berkontribusi bagi penguatan infrastruktur demokrasi.

Baca Juga :  Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Kelima, penguatan kapasitas pertimbangan politik juga menuntut peran etis dari institusi negara dan para elit politik. Praktik-praktik kotor seperti manipulasi emosi, disinformasi terorganisir, dan polarisasi identitas secara sistematis menghancurkan kapastitas warga untuk menilai secara rasional dan reflektif. Demokrasi hanya mungkin memiliki basis legitimasi dalam jangka panjang jika kontestasi politik berlangsung secara fair dan rasional sehingga warga dapat menangkap argumentasi rasional di balik setiap keputusan politik. Karena itu, memperkuat demokrasi Indonesia bukan terutama soal memperbanyak prosedur politik, melainkan memelihara kondisi sosial yang memungkinkan warga menjadi subjek yang mampu menilai. Dengan demikian, stabilitas demokrasi dapat dirawat: ketika warga yang memiliki kapasitas untuk menilai memproduksi pengetahuan publik yang berkualitas, dan dari proses itu kekuasaan mendapatkan basis legitimasi yang tidak dipaksakan, melainkan diakui secara rasional.

Berita Terkait

Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA