





Maumere-SuaraSikka.com: Penyidik Polres Sikka memastikan mengantongi 4 alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere Kabupaten Sikka. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, maka ditetapkan 2 tersangka dalam kasus ini yaitu YCGW alias AW dan MAAR alias Arina.
Fakta ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Kapolres Sikka dalam sidang praperadilan penetapan dan penahanan tersangka yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (14/4). Pengungkapan fakta ini untuk membantah tudingan tersangka selaku pemohon praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penyidikan, Termohon telah menemukan 4 alat bukti,” jelas Tim Kuasa Hukum Termohon.
Sebelumnya, Pemohon melalui Kuasa Hukum Pemohon dalam permohonan praperadilan, Senin (13/4), menyebut penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
Tim Kuasa Hukum Termohon menegaskan dalil Pemohon bersifat asumtif dan tidak mendasar karena dalil yang menyatakan penetapan rersangka tidak sah karena tidak didukung oleh minimal 2 alat bukti adalah dalil yang bersifat sepihak dan tidak memiliki dasar fakta maupun dasar hukum yang jelas.
Menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, penetapan tersangka telah sesuai KUHAP Pasal 1 angka 28 yang menerangkan bahwa tersangka adalah sesorang yang karena perbuatanya atau keadaanya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah. Alat bukti telah terpenuhi secara sah dan legal dalam proses penyidikan perkara.
Tim Kuasa Hukum Termohon memastikan Termohon telah memiliki dan menguasai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 KUHAP antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian selama diperoleh secara sah, yang secara keseluruhan saling berkaitan, saling menguatkan dan membentuk kontruksi peristiwa pidana yang utuh.
“Dengan demikian tidak ada alasan hukum untuk menyatakan alat bukti dari Termohon tidak cukup,” tegas Tim Kuasa Hukum Termohon.
Tim Kuasa Hukum Termohon menegaskan dalam mengungkap perkara ini Penyidik/Termohon telah bertindak profesional. Sebelum menetapkan Pemohon I dan Pemohon II sebagai tersangka, Termohon telah melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti secara sah dan telah melaksanakan gelar perkara. Sehingga penetapan tersangka bukan sebagai tindakan sewenang-wenang, melainkan hasil proses hukum yang sah.
Menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, dalil permohonan Pemohon sangat berbahaya bagi sistem peradilan pidana. Pasalnya, jika diterima, maka setiap tersangka dapat menggugurkan status hukumnya hanya dengan mengklaim alat bukti tidak cukup. Akibatnya, peradilan akan menjadi “mini trial” (peradilan pokok perkara) dan hal ini jelas merusak sistem hukum acara pidana di Indonesia.
Tim Kuasa Hukum Termohon menambahkan bahwa praperadilan tidak berwenang menilai atau menguji kualitas alat bukti secara mendalam. Menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, praperadilan bukan forum pembuktian pokok perkara. Praperadilan hanya menguji aspek formil. Hal ini sejalan dengan praktik dan batasan yang ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.
“Oleh karena itu Hakim P
praperadilan tidak berwenang menilai kualitas, bobot, atau kebenaran materil alat bukti. Karena yang diuji atau dinilai apakah ada minimal dua alat bukti, bukan apakah alat bukti tersebut benar atau meyakinkan,” ujar Tim Kuasa Hukum Termohon.
Dalil Pemohon praperadilan yang memperdebatkan validitas alat bukti dan kekuatan pembuktian kebenaran materil, menurut Tim Kuasa Hukum Termohon, adalah upaya yang secara nyata memasuki pokok perkara. Padahal pokok perkara hanya dapat diuji dalam persidangan pidana biasa buka ranah praperadilan.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal Muhammad Kharisma Bayu Aji. Termohon diwakili Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Kasat Reskrim Iptu Reinhard Dionisius Siga, Kasikum Polres Sikka Ali Murjali, Kasubsi Bankum Sikum Polres Sikka Aiptu Natalis Istanto Nesimnahas, PS Kanit Idik III Satreskrim Polres Sikka Aiptu Herikson Sitompul, PS Kaurmintu Satreskim Polres Sikka Aipda Roni Rama, dan 2 pengacara dari Kantor LBH Sinar Keadilan Maumere Marianus Reynaldi Laka dan Agustinus Haryanto Jawa. Sedangkan dari Tim Kuasa Hukum Pemohon hadir saat itu adalah Maria Febriyanti Tukan, Yohanes D Tukan, dan Vitalis.
Sidang praperadilan ini bakal dilaksanakan secara maraton. Sesuai jadwal, setelah permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, hari ini Rabu (15/4) dengan agenda replik dan duplik, diikuti pembuktian pada Kamis (16/4) dan Jumat (17/4). Putusan Hakim dijadwalkan dibacakan pada Senin (20/4).*** (eny)





Ikuti Kami
Subscribe












