Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 241 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Secara prinsip, siapa pun bisa menjadi pemimpin asalkan memenuhi syarat dan memenangkan proses tersebut. Karena itu, sistem ini lebih terbuka dan fleksibel. Namun, pada akhirnya hanya ada satu pihak yang sah memegang kekuasaan, yaitu mereka yang menang menurut aturan yang berlaku. Prosedur dirancang sedemikian rupa agar menghasilkan pemenang yang jelas, sehingga tidak ada keraguan tentang siapa yang berhak memerintah — tentu saja dengan syarat bahwa sistem pemilihan dan pembentukan pemerintahan itu dirancang dan dijalankan dengan baik.

Dalam kekuasaan legal, secara teori penerimaan masyarakat bisa lebih luas dibandingkan kekuasaan tradisional. Hal ini karena orang menerima prosedur dan aturan yang berlaku, bukan karena kebiasaan lama atau pribadi tertentu. Namun, gambaran ini bersifat ideal — dalam kenyataan, tidak selalu sesempurna itu. Dalam kekuasaan tradisional, penerimaan umum hanya mungkin terjadi jika tradisi itu sendiri benar-benar diterima oleh semua orang tanpa dipertanyakan. Tradisi harus dianggap sebagai sesuatu yang “memang sudah sewajarnya begitu” dan tidak perlu dijelaskan lagi.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Namun, dalam kenyataan, cepat atau lambat akan muncul pertanyaan — setidaknya dari sebagian masyarakat— mengapa tradisi itu harus diterima begitu saja. Ketika orang mulai mempertanyakan dasar tradisi tersebut, penerimaan yang menyeluruh pun mulai goyah. Tradisi tidak lagi otomatis dihormati, dan legitimasi yang bersandar padanya menjadi lebih lemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik

Dalam banyak hal, kita mudah sepakat tentang fakta-fakta tertentu — misalnya tentang hal-hal yang bisa diamati langsung. Namun ketika berbicara tentang apakah suatu aturan itu baik atau tidak, kesepakatan seperti itu tidak selalu muncul secara spontan. Penilaian tentang aturan sering kali lebih diperdebatkan.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Meski demikian, dalam pendekatan rasional kita berasumsi bahwa orang yang berpikir secara masuk akal akan mampu memahami isi suatu aturan dengan cara yang kurang lebih sama, dan menilainya berdasarkan kriteria yang serupa. Oleh karena itu, kita menyebut bentuk legitimasi ini sebagai “rasional”: aturan-aturan tersebut dapat dibahas, dianalisis, dan dipertanggungjawabkan — melalui argumentasi terbuka. Prosedur seperti ini dianggap cocok untuk menentukan siapa yang berkuasa, karena diasumsikan bahwa orang-orang yang rasional pada akhirnya akan menerima hasilnya.

Epistemologi Demokrasi
Legitimasi legal-rasional yang dikemukakan oleh Max Weber mengandaikan bahwa warga negara mengerti dan mengakui landasan normatif dari sebuah produk hukum. Tanpa pengakuan secara rasional, hukum tidak lebih dari sebuah mekanisme eksternal yang ditaati tapi tidak diyakini dengan sungguh. Oleh karena itu demokrasi membutuhkan sebuah fundamen epistemologis.

Berita Terkait

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru