Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 64 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Secara prinsip, siapa pun bisa menjadi pemimpin asalkan memenuhi syarat dan memenangkan proses tersebut. Karena itu, sistem ini lebih terbuka dan fleksibel. Namun, pada akhirnya hanya ada satu pihak yang sah memegang kekuasaan, yaitu mereka yang menang menurut aturan yang berlaku. Prosedur dirancang sedemikian rupa agar menghasilkan pemenang yang jelas, sehingga tidak ada keraguan tentang siapa yang berhak memerintah — tentu saja dengan syarat bahwa sistem pemilihan dan pembentukan pemerintahan itu dirancang dan dijalankan dengan baik.

Dalam kekuasaan legal, secara teori penerimaan masyarakat bisa lebih luas dibandingkan kekuasaan tradisional. Hal ini karena orang menerima prosedur dan aturan yang berlaku, bukan karena kebiasaan lama atau pribadi tertentu. Namun, gambaran ini bersifat ideal — dalam kenyataan, tidak selalu sesempurna itu. Dalam kekuasaan tradisional, penerimaan umum hanya mungkin terjadi jika tradisi itu sendiri benar-benar diterima oleh semua orang tanpa dipertanyakan. Tradisi harus dianggap sebagai sesuatu yang “memang sudah sewajarnya begitu” dan tidak perlu dijelaskan lagi.

Baca Juga :  Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka

Namun, dalam kenyataan, cepat atau lambat akan muncul pertanyaan — setidaknya dari sebagian masyarakat— mengapa tradisi itu harus diterima begitu saja. Ketika orang mulai mempertanyakan dasar tradisi tersebut, penerimaan yang menyeluruh pun mulai goyah. Tradisi tidak lagi otomatis dihormati, dan legitimasi yang bersandar padanya menjadi lebih lemah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik

Dalam banyak hal, kita mudah sepakat tentang fakta-fakta tertentu — misalnya tentang hal-hal yang bisa diamati langsung. Namun ketika berbicara tentang apakah suatu aturan itu baik atau tidak, kesepakatan seperti itu tidak selalu muncul secara spontan. Penilaian tentang aturan sering kali lebih diperdebatkan.

Baca Juga :  Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Meski demikian, dalam pendekatan rasional kita berasumsi bahwa orang yang berpikir secara masuk akal akan mampu memahami isi suatu aturan dengan cara yang kurang lebih sama, dan menilainya berdasarkan kriteria yang serupa. Oleh karena itu, kita menyebut bentuk legitimasi ini sebagai “rasional”: aturan-aturan tersebut dapat dibahas, dianalisis, dan dipertanggungjawabkan — melalui argumentasi terbuka. Prosedur seperti ini dianggap cocok untuk menentukan siapa yang berkuasa, karena diasumsikan bahwa orang-orang yang rasional pada akhirnya akan menerima hasilnya.

Epistemologi Demokrasi
Legitimasi legal-rasional yang dikemukakan oleh Max Weber mengandaikan bahwa warga negara mengerti dan mengakui landasan normatif dari sebuah produk hukum. Tanpa pengakuan secara rasional, hukum tidak lebih dari sebuah mekanisme eksternal yang ditaati tapi tidak diyakini dengan sungguh. Oleh karena itu demokrasi membutuhkan sebuah fundamen epistemologis.

Berita Terkait

Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 09:57 WITA

Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 07:39 WITA

Tetapkan Tersangka TPPO Eltras Pub di Maumere, Penyidik Pastikan Kantongi 4 Alat Bukti

Selasa, 14 April 2026 - 07:42 WITA

Lika Liku Kasus Eltras Pub Maumere, dari Masalah Kasbon, Dugaan TPPO, Hingga Suster Ika Bertindak Seperti Polisi

Senin, 13 April 2026 - 21:57 WITA

Penetapan 2 Tersangka Dugaan TPPO Eltras Pub Disinyalir Berdasarkan Tekanan TRuK-F dan Jaringan HAM Sikka

Senin, 13 April 2026 - 20:39 WITA

Praperadilan Dugaan TPPO Eltras Pub di Maumere, Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Berita Terbaru

Staf Operasional PT Alfira Perdana Jaya Wilayah Flores Aloysius Tapun sedang memperkenalkan perusahaan tersebut

Daerah

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:51 WITA

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Reinhard Dionisius Siga

Daerah

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:21 WITA