Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 241 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Keenam, dalam masyarakat Indonesia, agama memainkan peran penting di ruang publik. Filsuf Martha Nussbaum menyebut komunitas agama sebagai practice of hope yang dapat berkontribusi secara signifikan untuk memperkuat demokrasi. Menurut Kant, harapan moral dan komitmen terhadap keadilan sulit dihayati secara individual atau dalam kesendirian. Untuk itu manusia selalu membutuhkan komunitas moral yang dapat menopang dan memberikan arah etis menuju kebaikan bersama. Dewasa ini, gagasan ini dikembangkan lebih jauh oleh Martha Nussbaum. Nussbaum berpandangan bahwa agama seperti halnya seni, pendidikan kritis, dan solidaritas sosial dapat menjadi “praktik harapan” yang memelihara emosi publik yang menopang demokrasi, terutama cinta, empati, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam masyarakat plural seperti Indonesia, komunitas iman memiliki potensi menjadi ruang formasi daya pertimbangan politik (politische Urteilskrafty) warga, tempat orang belajar mendengar, mengendalikan nafsu permusuhan, dan melihat lawan politik sebagai sesama manusia. Dengan demikian, agama tidak berfungsi sebagai identitas eksklusif yang memecah belah ruang publik, melainkan sebagai sumber energi moral yang membantu demokrasi menghasilkan warga yang mampu menimbang secara reflektif, berdialog secara rasional, dan bersama-sama mencari kebaikan bersama di tengah perbedaan.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Penutup
Akhirnya, saya menyadari bahwa refleksi filosofis ini tidak lahir dari ruang kosong atau hanya dari hasil pergulatan intelektual pribadi saya dengan buku-buku, melainkan juga dari ziarah panjang perjumpaan dengan pelbagai orang, latar belakang budaya, dan pandangan hidup yang turut berkontribusi membentuk pemahaman saya tentang politik dan demokrasi.

Baca Juga :  Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB

Pengalaman belajar di pelbagai ruang akademik, penelitian bersama komunitas-komunitas lokal, kegiatan advokasi untuk masyarakat pinggiran dan dialog yang sering diwarbai perbedaan yang radikal, telah mengajarkan bahwa kebijaksanaan politik tidak pernah tumbuh dalam kesendirian, melainkan dalam komunikasi dan dialog tanpa henti dengan yang lain. Karena itu saya menyadari dengan penuh syukur bahwa perjalanan intelektual ini bukan prestasi saya sendiri, melainkan hasil dari sebuah proses pencarian bersama.***

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orasi ilmiah Pater Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, disampaikan saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik

Berita Terkait

Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Anggota DPRD Sikka Seyogyanya Menulis: Politik Tidak Cukup Hanya Bicara
Maumere dan Politik: Ketika Semua Hal Jadi Bahan Obrolan
China Flores: Jejak Panjang dan Integrasi Sosial
Arogansi Kekuasaan dan Matinya Ruang Dialog di Ende
Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:04 WITA

Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD dan SMP 2026, Ini Hasilnya!

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:53 WITA

Melchias Mekeng Kutuk Keras Pembubaran Ibadah di Bantul

Selasa, 26 Mei 2026 - 06:45 WITA

Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:37 WITA

Final FA Cup, Semenyo Tabur Garam di Atas Luka The Blues

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:17 WITA

Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WITA

Agnes Aditya Rahajeng asal Banten Raih Puteri Indonesia 2026

Minggu, 12 April 2026 - 23:38 WITA

Puluhan Bupati Jadi Dalang Korupsi, Bukti Ketamakan Akut Pejabat

Berita Terbaru