Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 148 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Untuk konteks masyarakat Indonesia yang diwarnai dengan pluralitas etnis, agama, dan budaya, fragmentasi digital memiliki dampak yang serius. Raibnya ruang deliberasi kolektif membuat proyek kebangsaan yang bertumpu pada dialog dan permusyawaratan (sila keempat Pancasila) akan sulit dijalankan. Dalam konteks ini, persoalan ruang publik digital tidak hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi lebih fundamental dari itu, karena berkaitan erat dengan kualitas demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan formasi daya pertimbangan politik warga negara.

Urgensi Daya Pertimbangan Politik
Epistemologi demokrasi menggarisbawahi pentingnya deliberasi rasional, keterbukaan terhadap kritik, dan penghargaan atas perbedaan pendapat sebagai basis legitimasi keputusan politik. Politische Urteilskraft atau daya pertimbangan politik seperti dilukiskan oleh Hannah Arendt mengungkapkan kapasitas warga untuk memperluas horison berpikir, melihat persoalan dari perspektif orang lain, dan mengambil keputusan yang dapat dijustifikasi secara rasional di ruang publik. Tanpa daya pertimbangan, diskursus publik akan bertransformasi menjadi propaganda dan legitimasi legal-rasional tidak berpijak pada kepercayaan publik.

Baca Juga :  Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka

Daya pertimbangan politik menunjukkan bahwa setiap manusia mampu membentuk pandangan sendiri dan bertindak sesuai dengan pandangan itu. Pandangan ini sesungguhnya sudah dikembangkan oleh Aristoteles dengan pengertiannya tentang akal budi yang pragmatis, dan bukan oleh Plato dengan pandangan tentang akal budi yang ilmiah-filosofis (elitis).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Aristoteles, kebijaksanaan (Klugheity) yang didasarkan pada pengalaman hidup (phronesis) adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, bukan keahlian ilmiah-filosofis. Aristoteles mengandalkan kemampuan warga negara yang sama untuk membangun penilaian politik dan kesediaan mereka untuk bekerja sama secara sukarela, bukan karena paksaan negara.

Baca Juga :  Pater Otto Gusti Madung Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Filsafat Politik

Aristoteles dalam karyanya Politics juga berpandangan bahwa kumpulan rakyat biasa yang bermusyawarah akan menghasilkan keputusan yang jauh lebih berkualitas dari pada yang dihasilkan oleh seorang manusia unggul. Pandangan ini memberikan basis argumentasi bahwa daya pertimbangan politik merupakan kemampuan kolektif warga negara, dan bukan menjadi milik eksklusif orang-orang pintar atau kelompok elit.

Untuk konteks Indonesia, demokrasi deliberatif tidak boleh dipandang sebagai sebuah tatanan yang menuntut kapasitas intelektual teoretis tertentu sebagai warga negara. Seperti sudah dijelaskan, Aristoteles membuat distingsi yang tegas antara pengetahuan ilmiah (episteme) dan kebijaksanaan praktis (phronesis), yaitu kapasistas warga untuk membuat pertimbangan secara bijak atas dasar pengalaman konkrit dan situasi konkrit dalam hidup bersama.

Berita Terkait

Napung Gete dan Jalan Panjang Kemandirian Pangan Kabupaten Sikka
Optimalisasi Peran Pelabuhan Laurens Say Maumere dalam Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
13 Lady Companion Antara Dugaan TPPO dan Realitas Pilihan Kerja di Dunia Hiburan Malam
Obligasi Daerah dan Masa Depan Kemandirian Fiskal NTT
APBD Kabupaten Sikka 2026: Sah Secara Formal, Lemah dalam Keberpihakan pada Kepentingan Rakyat
Mengenang Anand Krishna, Seorang Pelintas Batas
KPA Harusnya Jatuhkan Sanksi Administrasi kepada Tersangka John Bala, dan Tidak Berlindung di Balik Imunitas Advokat
Sepucuk Surat, Satu Nyawa, dan Negara yang Diam dalam Potret Pahit Pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:40 WITA

Hakim Tolak Praperadilan Penetapan dan Penahanan Tersangka TPPO Eltras Pub Maumere

Selasa, 21 April 2026 - 19:22 WITA

Gaji PPPK Paruh Waktu di Sikka Rp 600 Ribu, PKB Sikka Usulkan Kurangi Dana Pokir DPRD

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Selasa, 21 April 2026 - 07:37 WITA

Nasib Nakes PPPK Paruh Waktu di Sikka, Status Naik, Gaji Terjun Bebas

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Satu Lagi Perusahaan Penempatan PMI Hadir di Sikka

Jumat, 17 April 2026 - 10:44 WITA

Warga Kelurahan Kabor di Sikka Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Tamu, Jenazah Dikerubungi Lalat

Kamis, 16 April 2026 - 10:21 WITA

Penyidik Polres Sikka Bakal Periksa Novi di Mapolda Jabar

Rabu, 15 April 2026 - 12:12 WITA

Perlawanan Kader Nasdem Sikka, Tuntut Tempo Minta Maaf

Berita Terbaru