Legitimasi Kekuasaan, Epistemologi Demokrasi, dan Daya Pertimbangan Politik: Refleksi Filsafat Politik bagi Masa Depan Demokrasi di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 372 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Pater Otto Gusti Ndegong Magung membawakan orasi ilmiah saat pengukuhan Guru Besar Filsafat Politik, Sabtu (18/4)

Untuk konteks masyarakat Indonesia yang diwarnai dengan pluralitas etnis, agama, dan budaya, fragmentasi digital memiliki dampak yang serius. Raibnya ruang deliberasi kolektif membuat proyek kebangsaan yang bertumpu pada dialog dan permusyawaratan (sila keempat Pancasila) akan sulit dijalankan. Dalam konteks ini, persoalan ruang publik digital tidak hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi lebih fundamental dari itu, karena berkaitan erat dengan kualitas demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan formasi daya pertimbangan politik warga negara.

Urgensi Daya Pertimbangan Politik
Epistemologi demokrasi menggarisbawahi pentingnya deliberasi rasional, keterbukaan terhadap kritik, dan penghargaan atas perbedaan pendapat sebagai basis legitimasi keputusan politik. Politische Urteilskraft atau daya pertimbangan politik seperti dilukiskan oleh Hannah Arendt mengungkapkan kapasitas warga untuk memperluas horison berpikir, melihat persoalan dari perspektif orang lain, dan mengambil keputusan yang dapat dijustifikasi secara rasional di ruang publik. Tanpa daya pertimbangan, diskursus publik akan bertransformasi menjadi propaganda dan legitimasi legal-rasional tidak berpijak pada kepercayaan publik.

Daya pertimbangan politik menunjukkan bahwa setiap manusia mampu membentuk pandangan sendiri dan bertindak sesuai dengan pandangan itu. Pandangan ini sesungguhnya sudah dikembangkan oleh Aristoteles dengan pengertiannya tentang akal budi yang pragmatis, dan bukan oleh Plato dengan pandangan tentang akal budi yang ilmiah-filosofis (elitis).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Aristoteles, kebijaksanaan (Klugheity) yang didasarkan pada pengalaman hidup (phronesis) adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, bukan keahlian ilmiah-filosofis. Aristoteles mengandalkan kemampuan warga negara yang sama untuk membangun penilaian politik dan kesediaan mereka untuk bekerja sama secara sukarela, bukan karena paksaan negara.

Aristoteles dalam karyanya Politics juga berpandangan bahwa kumpulan rakyat biasa yang bermusyawarah akan menghasilkan keputusan yang jauh lebih berkualitas dari pada yang dihasilkan oleh seorang manusia unggul. Pandangan ini memberikan basis argumentasi bahwa daya pertimbangan politik merupakan kemampuan kolektif warga negara, dan bukan menjadi milik eksklusif orang-orang pintar atau kelompok elit.

Untuk konteks Indonesia, demokrasi deliberatif tidak boleh dipandang sebagai sebuah tatanan yang menuntut kapasitas intelektual teoretis tertentu sebagai warga negara. Seperti sudah dijelaskan, Aristoteles membuat distingsi yang tegas antara pengetahuan ilmiah (episteme) dan kebijaksanaan praktis (phronesis), yaitu kapasistas warga untuk membuat pertimbangan secara bijak atas dasar pengalaman konkrit dan situasi konkrit dalam hidup bersama.

Berita Terkait

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Kapal Ratu Rosari: Legenda Laut Hubungkan Flores dengan Dunia
Tiba Masa Tiba Akal, Gempa Flores: Antara Tragedi Kemanusiaan dan Politik Pencitraan
Spanyol versus Argentina, Pertarungan Dua Filosofi Menuju Tahta Dunia
Kasus Febrie Adriansyah dan Bahaya Cara Berpikir Hitam Putih
Empat Negara di Tangga Juara
Sengketa Tanah Nangahale: Perjumpaan antara Jejak Kolonial dan Status Kepemilikan
Pembubaran Ibadah dan Kebebasan Beragama: Antara Perlindungan Konstitusi dan IMB
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:45 WITA

Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:26 WITA

49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:49 WITA

Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:27 WITA

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:00 WITA

Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:35 WITA

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Berita Terbaru