Untuk konteks masyarakat Indonesia yang diwarnai dengan pluralitas etnis, agama, dan budaya, fragmentasi digital memiliki dampak yang serius. Raibnya ruang deliberasi kolektif membuat proyek kebangsaan yang bertumpu pada dialog dan permusyawaratan (sila keempat Pancasila) akan sulit dijalankan. Dalam konteks ini, persoalan ruang publik digital tidak hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi lebih fundamental dari itu, karena berkaitan erat dengan kualitas demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan formasi daya pertimbangan politik warga negara.
Urgensi Daya Pertimbangan Politik
Epistemologi demokrasi menggarisbawahi pentingnya deliberasi rasional, keterbukaan terhadap kritik, dan penghargaan atas perbedaan pendapat sebagai basis legitimasi keputusan politik. Politische Urteilskraft atau daya pertimbangan politik seperti dilukiskan oleh Hannah Arendt mengungkapkan kapasitas warga untuk memperluas horison berpikir, melihat persoalan dari perspektif orang lain, dan mengambil keputusan yang dapat dijustifikasi secara rasional di ruang publik. Tanpa daya pertimbangan, diskursus publik akan bertransformasi menjadi propaganda dan legitimasi legal-rasional tidak berpijak pada kepercayaan publik.
Daya pertimbangan politik menunjukkan bahwa setiap manusia mampu membentuk pandangan sendiri dan bertindak sesuai dengan pandangan itu. Pandangan ini sesungguhnya sudah dikembangkan oleh Aristoteles dengan pengertiannya tentang akal budi yang pragmatis, dan bukan oleh Plato dengan pandangan tentang akal budi yang ilmiah-filosofis (elitis).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi Aristoteles, kebijaksanaan (Klugheity) yang didasarkan pada pengalaman hidup (phronesis) adalah hal yang harus dimiliki oleh setiap warga negara, bukan keahlian ilmiah-filosofis. Aristoteles mengandalkan kemampuan warga negara yang sama untuk membangun penilaian politik dan kesediaan mereka untuk bekerja sama secara sukarela, bukan karena paksaan negara.
Aristoteles dalam karyanya Politics juga berpandangan bahwa kumpulan rakyat biasa yang bermusyawarah akan menghasilkan keputusan yang jauh lebih berkualitas dari pada yang dihasilkan oleh seorang manusia unggul. Pandangan ini memberikan basis argumentasi bahwa daya pertimbangan politik merupakan kemampuan kolektif warga negara, dan bukan menjadi milik eksklusif orang-orang pintar atau kelompok elit.
Untuk konteks Indonesia, demokrasi deliberatif tidak boleh dipandang sebagai sebuah tatanan yang menuntut kapasitas intelektual teoretis tertentu sebagai warga negara. Seperti sudah dijelaskan, Aristoteles membuat distingsi yang tegas antara pengetahuan ilmiah (episteme) dan kebijaksanaan praktis (phronesis), yaitu kapasistas warga untuk membuat pertimbangan secara bijak atas dasar pengalaman konkrit dan situasi konkrit dalam hidup bersama.


Ikuti Kami
Subscribe












