





Maumere-SuaraSikka.com: Pengadilan Negeri Maumere menolak permohonan praperadilan penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Eltras Pub Maumere yang diajukan dua tersangka Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman.
Keputusan Pengadilan Negeri Maumere dibacakan hakim tunggal pada perkara ini yakni Muhammad Kharisma Bayu Aji, Selasa (21/4). Hadir pada saat itu Tim Kuasa Hukum Pemohon yang diwakili Paulus Hendry Caesario Lameng dan Maria Febriyanti Tukan. Sementara Tim Kuasa Termohon diwakili Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S Sitompul, Marianus Reynaldi Laka, dan Agustinus Haryanto Jawa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Muhammad Kharisma Bayu Aji menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon, suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPP di Eltras Pub Maumere. Hakim juga menetapkan biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon praperadilan.

Sidang praperadilan penetapan dan penahanan tersangka berlangsung secara maraton sejak Senin (13/4). Hanya dalam kurun waktu 1 minggu permohonan peradilan bisa diselesaikan. Dengan putusan hakim tunggal, maka dipastikan penetapan dan penahanan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan Maria Arina Abdulrachman oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum.
Marianus Reynaldi Laka, pengacara dari Kantor LBH Sinar Keadilan menyampaikan terima kasih kepada Hakim yang memeriksa perkara ini. Menurut dia sejak permohonan praperadilan disampaikan pihaknya sudah bisa memprediksi hakim akan menolak semua dalil hukum yang diajukan pemohon.
Dia berharap setelah ini proses hukum atas dugaan TPPO di Eltras Pub terus dilanjutkan hingga perkara tersebut bisa segeta disidangkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












