“Semoga semuanya lancar,” ujar dia, didampingi Natalis Istanto Nesimnahan.

Sementara itu Paulus Hendry Caesario Lameng mewakili Pemohon praperadilan menyatakan menerima keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Dalam nada merendah, dia menyebut keputusan hakim sudah cukup baik.
“Bagi kami bukan soal kalah menang, yang menang itu bonus, karena fokus kami adalah ingin lebih mengetahui alur proses hukum yang terjadi,” ungkap Paulus Hendry Caesario Lameng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan TPPO di Eltras Pub ini dilaporkan oleh 13 LC (Ladies Companion) yang pernah bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Para pelapor kini telah kembali ke kampung halaman mereka pada beberapa kabupaten di Propinsi Jawa Barat dengan meninggalkan kasbon ratusan juta dari pengelola Eltras Pub Maumere.*** (eny)



Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












