


Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka menemukan pungutan-pungutan di sekolah di daerah itu ternyata masih saja berlangsung. Dinas PKO Sikka malah diduga membiarkan terjadi pungutan. Jika tidak segera diintervensi, pungutan semakin berkembang “liar” dan berdampak meresahkan.
Temuan DPRD Sikka ini terungkap saat Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka dengan Dinas PKO setempat, Kamis (3/9). Hadir saat itu antara lain Pelaksana Tugas Sekda Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka Patrisius Pederiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi yang memimpin Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka menyentil bahwa Gubernur NTT telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB di Propinsi NTT. Pergub ini memangkas serta mengatur batasan pungutan sekolah.
“Nah, pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan oleh Gubernur ditetapkan paling tinggi Rp 100.000 per siswa per bulan, dan digratiskan jika biaya operasional telah dicover oleh Dana BOS,” ungkap dia.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka Patrisius Pederiko mengatakan Kabupatwn Sikka belum memiliki regulasi yang mengatur pendanaan pendidikan untuk tingkat SD dan SMP. Karena itu, untuk kelancaran kegiatan operasional sekolah, maka pihak sekolah bersama komite sekolah menentukan besaran pendanaan.
“Kami belum punya standar, sehingga kalau ada pembiayaan sifatnya variatif sesuai kebutuhan sekolah,” jelas dia.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












