Dinas PKO Sikka Diduga Membiarkan Pungutan di Sekolah

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 19:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 681 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Suasana Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka, Kamis (3/9)

Maumere-SuaraSikka.com: DPRD Sikka menemukan pungutan-pungutan di sekolah di daerah itu ternyata masih saja berlangsung. Dinas PKO Sikka malah diduga membiarkan terjadi pungutan. Jika tidak segera diintervensi, pungutan semakin berkembang “liar” dan berdampak meresahkan.

Temuan DPRD Sikka ini terungkap saat Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka dengan Dinas PKO setempat, Kamis (3/9). Hadir saat itu antara lain Pelaksana Tugas Sekda Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka Patrisius Pederiko.

Ketua DPRD Sikka Stef Sumandi yang memimpin Rapat Badan Anggaran DPRD Sikka menyentil bahwa Gubernur NTT telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan tentang Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB di Propinsi NTT. Pergub ini memangkas serta mengatur batasan pungutan sekolah.

“Nah, pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan oleh Gubernur ditetapkan paling tinggi Rp 100.000 per siswa per bulan, dan digratiskan jika biaya operasional telah dicover oleh Dana BOS,” ungkap dia.

Baca Juga :  Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PKO Sikka Patrisius Pederiko mengatakan Kabupatwn Sikka belum memiliki regulasi yang mengatur pendanaan pendidikan untuk tingkat SD dan SMP. Karena itu, untuk kelancaran kegiatan operasional sekolah, maka pihak sekolah bersama komite sekolah menentukan besaran pendanaan.

“Kami belum punya standar, sehingga kalau ada pembiayaan sifatnya variatif sesuai kebutuhan sekolah,” jelas dia.

Berita Terkait

Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tanggapi Isu Daerah, Undana dan Pemkab Sikka Jajaki Kerja Sama Strategis Tahun 2027
Kabar Gembira! SMKS Yohanes XXIII Maumere Buka Jurusan Kecantikan dan SPA, Tenaga Didik Seorang Guru Muda Cantik
Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka
3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat
Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru

Daerah

Femi Bapa Resmi Jadi Sekda Sikka

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:35 WITA