Jaksa di Sikka Minta Penyidik Kasus Pembunuhan Noni Dalami Keterlibatan Pelaku Lain

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 456 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Reskrim Polres Sikka menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan STN alias Noni, Senin (20/4)

Penyidik Reskrim Polres Sikka menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan STN alias Noni, Senin (20/4)

Maumere-SuaraSikka.com: Kejaksaan Negeri Sikka meminta penyidik Polres Sikka mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus pembunuhan STN alias Noni, remaja perempuan berusia 14 tahun. Dua orang yang menjadi objek pendalaman adalah ayah pelaku dan kakek pelaku.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Ajie melalui siaran pers usai menerima penyerahan tersangka dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Senin (20/4). Tersangka dalam kasus ini adalah FRG berusia 16 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mendalami keterlibatan pihak lain terutama keterlibatan ayah dan kakek dari anak pelaku yang saat ini masih dalam tahap pra penuntutan, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” ungkap Okky Prastyo Ajie.

Baca Juga :  Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Okky Prastyo Ajie memastikan berkas perkara pembunuhan STN alias Noni sudah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Maumere untuk proses persidangan. Sedangkan tersangka telah dititipkan di Rutan Maumere.

Dia mengatakan pada awalnya dalam berkas perkara tercantum sangkaan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 270 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere

Kemudian setelah melalui proses penelitian yang mendalam, Jaksa menilai perbuatan anak pelaku perlu untuk ditambahkan pasal terkait pembunuhan. Sehingga sangkaan pasal yang diterapkan adalah Kesatu Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Kedua Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 458 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 270 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Berita Terkait

SMP Negeri 1 Maumere Cetak Prestasi, Raih Juara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan
Door Prize Handphone Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Serunya Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere, SMPK MBC Ohe Beri Ancaman Serius
Bukan Sekadar Belajar di Kelas, SMPK Yapenthom 2 Maumere Gandeng Frater Ledalero Ajak Siswa Kenali Diri dan Bertumbuh dalam Kasih
49 Tim SMP di Sikka Ramaikan Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere
Groudbreaking Kampung Nelayan Merah Putih di Wuring, Bupati Sikka: Kita Dukung Ekosistem Ekonomi Kelautan yang Terintegrasi
Pemerintah Gandeng Perbankan, Bikin Cantik Wajah Kota Maumere
Bupati Sikka “Tampar” ASN: Jangan Lihat Pekerjaan Hanya sebagai Rutinitas Administrasi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:58 WITA

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terbaru