“Dalam prosesnya, Kejaksaan menghadapi dinamika teknis, terutama dalam penyamaan persepsi penafsiran hukum dengan penyidik serta pemenuhan jangka waktu yang ketat sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dikarenakan pelaku adalah anak,” terang Okkt Prastyo Ajie.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka juga menyinggung soal barang bukti yang belum ditemukan. Menurut Okky Prastyo Ajie, hal tersebut tidak menggugurkan kelengkapan berkas perkara karena telah didukung alat bukti lain sesuai Pasal 235 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Dia menambahkan sebagai bentuk transparansi, Kejaksaan Negeri Sikka aktif menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari keluarga korban maupun dari para akademisi. Nantinya, kata dia, masukan tersebut oleh JPU akan diangkat dalam pembuktian di persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia memastikan Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen bekerja secara profesional dan berintegritas dengan mengedepankan hati nurani. Hal ini, kata dia, selaras dengan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak ada di dalam buku, melainkan ada pada hati nurani. Untuk itu dia mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan demi tegaknya keadilan.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












