Akan tetapi untuk situasi yang kompleks, kita membutuhkan diskursus di mana kita mengemukakan argumentasi, pembuktian, justifikasi dan juga menunjukkan kemampuan untuk menanggapi kritik dan klaim-klaim kontra. Proses diskursus ini harus tunduk pada sejumlah prasyarat prosedural seperti bebas represi, setiap peserta memiliki posisi yang setara, saling menghargai, kebebasan untuk mengemukakan kritik, saling percaya bahwa mereka mampu berargumentasi dan menghargai satu sama lain sebagai individu yang otonom dan setara. Prasyarat-prasyarat prosedural ini jelas dapat ditemukan di dalam diskursus ilmiah dan menjadi jaminan bahwa sebuah proses diskursus akan mengantar kita kepada kebenaran. Mengutip Habermas, legitimasi sebuah produk hukum harus lahir dari sebuah proses diskursus bebas represi, di mana yang diakui hanyalah sebuah “paksaan tanpa paksaan dari argumentasi terbaik” (zwangsloser Zwang des besseren Arguments).
Oleh karena itu, dalam demokrasi, kebebasan berpendapat dan mengajukan kritik harus dijamin oleh konstitusi. Penyiraman air keras yang menimpah aktivis HAM Andrie Junus, teror terhadap Ketua BEM UGM, pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana, atau bangkai tikus kepada aktivis Greenpeace Igbal Damanik dan bangkai ayam untuk influencer DJ Donny adalah ancaman serius bagi fondasi demokrasi.
Demokrasi tanpa kebenaran adalah hampa dan akan terperosok ke dalam desisionisme. Desisionisme berarti keputusan politik diambil atas pertimbangan kekuasaan semata, tanpa basis argumentasi yang benar dan titik pijak ketepatan (Richtigkeit) normatif (moral) yang kokoh. Untuk menjamin kualitas argumentasi tersebut ruang publik politik sangat dibutuhkan. Ruang publik tersebut terbentuk dan dijamin lewat akses kolektif atas sumber informasi, sarana media massa publik dan privat, institusi pendidikan, serta forum-forum diskusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diskursus publik adalah prasyarat kultural dasariah sebuah demokrasi yang sungguh hidup. Sebagai prasyarat kultural, deliberasi publik berperan menjadi kompas penunjuk arah sekaligus kontrol atas proses pembuatan regulasi dan tindakan eksekutif. Formasi deliberali publik ini membutuhkan kerja sama antara negara, media massa, dan masyarakat sipil.
Dari pihak negara dituntut transparansi tingkat tinggi dan kewajiban menyampaikan argumentasi publik rasional untuk setiap kebijakan. Pengerahan buzzer adalah racun bagi ruang publik, memperkuat fenomena echo chambers dan polarisasi diskursus publik. Kontribusi media massa ialah menyediakan platform diskusi bagi masyarakat luas serta tidak membiarkan pandangannya diinstrumentalisasi untuk kepentingan kekuasaan. Untuk konteks Indonesia hal ini menjadi persoalan serius, sebab sejumlah media massa (cetak dan elektronik) berafiliasi dengan para pengusaha yang juga menguasai partai politik. Manipulasi ruang publik untuk kepentingan kekuasaan sangat rentan terjadi. Sementara itu, masyarakat sipil dituntut untuk menaruh minat dan berpartisipasi aktif dalam diskusi publik.
Bergesernya ruang deliberasi publik dari media massa mainstream ke jaringan media sosial dan media daring dengan kualitas yang mencemaskan menciptakan tantangan tersendiri bagi pembentukan kualitas demokrasi. Arus informasi dan data sering bergerak sesuai selera dan preferensi pengguna yang tak jarang menutup diri terhadap informasi dan pandangan yang lebih terpercaya dan berkualitas. Hal ini memunculkan apa yang dikenal dengan fenomena echo chambers. Inovasi teknologi ini tentu menghadapkan ruang publik politik dengan tantangan luar biasa.


Ikuti Kami
Subscribe












