Pertanyaan yang perlu terus diajukan adalah: apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung kebebasan beragama, atau justeru menjadi pengelola izin yang secara tidak sadar membatasi hak tersebut?
Dalam negara hukum modern, perlindungan terhadap kebebasan beragama tidak cukup hanya dengan mencantumkannya dalam konstitusi. Ia harus hadir dalam kebijakan teknis, sikap aparat di lapangan, dan keberanian negara untuk memastikan bahwa tidak ada kelompok yang kehilangan hak ibadahnya hanya karena tekanan administratif atau sosial.
Pada akhirnya, IMB seharusnya tetap berada pada wilayah administrasi, sementara kebebasan beragama berada pada wilayah hak azasi yang tidak boleh dikurangi oleh alasan teknis apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan di antara keduanya, negara berdiri bukan sebagai pemberi izin, tetapi sebagai pelindung hak warga negaranya.
Pada akhirnya, jika batas itu kabur, maka IMB bukan lagi sekadar Izin Mendirikan Bangunan, tetapi bisa bergeser menjadi Izin Mau Berdoa.***
Ditulis oleh Fransisco Soarez Pati, warga diaspora Sikka NTT, tinggal di Jakarta


Ikuti Kami
Subscribe












