



Maumere-SuaraSikka.com: Sebanyak 13 LC (Ladies Companion) Eltras Pub Maumere yang “kabur” beberapa waktu lalu terus menggugah kredibilitas proses hukum di Kabupaten Sikka. Mereka “kabur” di saat proses hukum dugaan tindak pidana perdagangan orang dan pengaduan dugaan pencemaran nama baik sedang berlangsung di Polres Sikka.
Apalagi 12 orang di antaranya meninggalkan kasbon sebesar Rp 131.014.000. Tanpa etika dan adat sebagai manusia Indonesia yang beradab, mereka pergi begitu saja meninggalkan kasbon ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjemput para wanita malam itu, pernah menyampaikan pernyataan meyakinkan bahwa akan melakukan verifikasi kasbon warganya itu. Tapi hingga kini pernyataan kepala daerah itu tampak seperti tong kosong, karena tindak lanjut verifikasi sama sekali tidak jelas.
“Nanti kita lihat dulu utangnya diakibatkan oleh apa, jadi sebelum mereka membayar utangnya, apa sih kewajiban perusahaan terhadap mereka sudah dipenuhi atau tidak, kalau persoalan pembayaran utang ditimbulkan, saya bayarin ngga ada masalah,” jelas KDM kepada wartawan di Maumere, Senin (23/2).
Hampir pasti kasbon para LC tersebut bakal hilang dengan sendirinya. Justeru hal itu yang diduga kuat menjadi keinginan mereka untuk secepatnya kabur dari Maumere. Pergeseran kasus dari masalah kasbon menjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), semakin menguatkan niat mereka untuk bebas dari masalah kasbon.
Kasus yang sempat menjadi viral karena dugaan TPPO itu berawal dari seorang LC bernama Sofi. Perempuan ini terlilit kasbon Rp 17.611.000 kepada pemilik Eltras Pub. Utang Sofi tidak hanya pada Eltras Pub. Terbetik kabar dia juga berutang jutaan rupiah kepada seorang pemilik pub di Kota Maumere. Utang tersebut dilakukan dengan janji akan keluar dari Eltras Pub dan bekerja pada pemilik pub tempat dia berutang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












