Menurut Us Bapa, jika perluasan Jalan Lingkar Luar ke wilayah timur belum masuk dalam Ranperda RPJMD 2025-2029, dia lantas mengusulkan untuk dituangkan dalam Ranperda RPJMD 2024-2029.
Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah memastikan perluasan Jalan Lingkar Luar ke wilayah timur sudah masuk dalam Ranperda RPJMD 2024-2029. Jika nanti ditetapkan sebagai Perda, secara teknis, kata dia, nanti akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Sikka pada tahun anggaran 2026 atau tahun anggaran 2027.*** (eny)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












