Sebagaimana diketahui, pungli di sekolah adalah penarikan biaya ilegal oleh oknum penyelenggara pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Praktik ini bukan saja memberatkan orang tua, tetapi juga bentuk penyalahgunaan wewenang.*** (eny)
Halaman : 1 2


Ikuti Kami
Subscribe












