Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Vicky da Gomez Editor : Redaktur Dibaca 94 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Suhartoyo

Ketua MK Suhartoyo

Pasal tersebut berbunyi “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis“.

Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Keempat mahasiswa menilai perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal itu, para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Juga :  6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terhadap norma tersebut melalui mekanisme pengujian undang-undang.

Para mahasiswa mengatakan pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik.*** (eny)

Berita Terkait

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN
Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:38 WITA

3 WNA dan 1 WNI Terseret Arus di Perairan Pangabatang Maumere, Ditemukan Selamat

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:53 WITA

Berhasil Tarik Tunggakan Rp 1,8 Miliar, BRI Maumere Kembali Perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Sikka

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:10 WITA

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan di SMKS Yohanes XXIII Maumere Bakal Seru, 43 SMP Siap Berkompetisi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 09:04 WITA

Tinggalkan Ego Sarjana, Gadis Muda Adonara Bangun Rumah Tenun Milenial, Tembus Mancanegara

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:48 WITA

Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira

Senin, 14 September 2026 - 18:22 WITA

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 11:55 WITA

Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers

Nasional

6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Jumat, 2 Okt 2026 - 23:58 WITA