Sementara itu, pada skema kedua peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung AKT sesuai manfaat polis yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar pelayanan kesehatan. Meski demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan AKT tetap dilakukan.
”Implementasi KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang dimiliki,” tambah Abdi.
Selain itu, tambah Abdi peserta memperoleh kepastian mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penerapan KAPJ merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT, akan memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
”KAPJ juga menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat,” ujar Menkes.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












