Jokowi dan Prabowo Tanding Ulang

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 20 September 2018 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandiaga

Jakarta-SuaraSikka.com: Joko Widodo dan Prabowo Subianto dipastikan akan bertanding ulang pada kontestasi Pemilu Presiden Tahun 2019. Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (20/9), menetapkan  pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dua pasang calon ini ditetapkan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan. KPU menuangkan penetapan tersebut dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1131/PL.02.2-KPT/06/IX/2018 tentang Penetapan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dua pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU Joko Widodo-Ma’ruf Amin serta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu 2019,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/9/2018), sebagaimana dikutip dari kompas.com.
Pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura. Sementara pasangan Prabowo-Sandiaga diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Menyusul penetapan KPU, Polri pun langsung mengerahkan pengamanan  terhadap Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga. Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono mengatakan setelah penetapan KPU, pihaknya mengerahkan 37 polisi untuk masing-masing calon.
“Ada 37 orang yang dilatih untuk kesiapan pengamanan yang melekat 1×24 jam,” kata Wakapolri.
Wakapolri menambahkan khusus pengamanan Jokowi sebagai presiden tetap menjadi kewenangan paspampres. Namun, jika Jokowi cuti sebagai presiden, maka pengamanan akan diambil alih Polri.
Presiden Jokowi sendiri telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres-Cawapres. Pertimbangan Perpres ini menyebutkan bahwa capres dan cawapres perlu mendapat pengamanan dan pengawalan secara profesional sejak penetapan sampai dengan pengumuman capres-cawapres terpilih oleh KPU.
Sementara itu dikabarkan, KPU akan melaksanakan penarikan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Jumat (21/9) besok. Selanjutnya, pada Minggu (23/9), KPU akan menggelar deklarasi kampanye damai. Rencananya deklarasi kampanye damai akan digelar di Lapangan Silang Monumen Nasional Jakarta Pusat.*** (eny)
Baca Juga :  6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri

Berita Terkait

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan
6 Janji Jenderal Suyudi Awali Langkah Jadi Kapolri
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru
KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126
Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI
NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:32 WITA

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

Kamis, 17 September 2026 - 22:07 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Jumat, 11 September 2026 - 08:50 WITA

Ciri-ciri Pelaku Penembakan di Papua Sudah Diketahui, Polisi Sita Selongsong Peluru

Kamis, 10 September 2026 - 15:06 WITA

KKB Pimpinan Egianus  Kagoya Tembak Mati 3 WNI, 1 Korban Asal Sikka

Senin, 7 September 2026 - 19:54 WITA

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:35 WITA

Melchias Mekeng Resmi Pimpin Komisi XII DPR RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:33 WITA

NADI JKN, Solusi Jaga Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Berita Terbaru