Pemberhentian Sementara Kadis PKO Sikka, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 131 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales menandatangani berita acara serah terima jabatan, Sabtu (27/5)

Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales menandatangani berita acara serah terima jabatan, Sabtu (27/5)

Maumere-SuaraSikka.com: Kadis PKO Kabupaten Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales mendadak diberhentikan sementara dari jabatannya, Rabu (24/5), oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Tiga hari setelah pemberhentian sementara, Sabtu (27/5), langsung dilakukan serah terima jabatan kepada Pelaksana Tugas Kadis PKO Robertus Ray yang juga adalah Asisten Administrasi Umum Setda Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian sementara ini menyita perhatian publik di daerah itu. Terutama terkait informasi simpang siur yang terjadi di ruang kerja Kadis PKO Sikka beberapa waktu lalu.

Kadis PKO Sikka sendiri telah membantah dirinya terlibat sebagaimana informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan pada Sabtu (20/5), seorang perempuan bernama Novi, bersama suami dan keluarga, bertemu Bupati Sikka.

Perempuan yang adalah staf pada Bagian Kepegawaian Dinas PKO itu, melaporkan sebuah kejadian yang menimpa dirinya di Dinas PKO Sikka.

Baca Juga :  All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

“Kejadian itu dugaan pelanggaran disiplin PNS,” ungkap Sekda Sikka tanpa menyebut jelas seperti apa pelanggaran disiplin PNS yang dimaksud.

Ketika ditanya tentang jenis pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Kadis PKO Sikka terhadap perempuan tersebut, Sekda Sikka menjawabnya diplomatis.

“Dugaan sementara adalah pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar dia.

Jawaban diplomatis Sekda Sikka ini, sepertinya belum menggambarkan persoalan yang sebenarnya terjadi di Dinas PKO yang melibatkan Kepala Dinas PKO dan staf perempuannya.

Wartawan lalu mempertanyakan informasi simpang siur yang menyebutkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual.

“Karena informasi ini masih dalam proses pengolahan, saya belum bisa menyampaikan sejauh itu. Tapi Ibu itu melaporkan demikian,” jawab Sekda Sikka.

Terhadap laporan perempuan ini, Sekda Sikka mengatakan Bupati Sikka telah membentuk Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang.

Baca Juga :  Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD

Tim Pemeriksa, kata Sekda Sikka, diperintahkan untuk memeriksa pelapor, Kepala Dinas PKO dan sejumlah saksi. Pemeriksaan berdasarkan kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menambahkan pemberhentian sementara kepada Kadis PKO dilakukan karena yang bersangkutan sedang diperiksa dalam perkara dugaan tindakan pelanggaran disiplin PNS.

Dia menyinggung Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 31 menyebut demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Sekda Sikka mengatakan sejak diberhentikan sementara, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales akan bertugas sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Wasit Bikin Rusak Turnamen Piala Suratin
Pelatih Perse Ende Ingin Ketemu Persami Maumere di Final Piala Suratin
All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin
Pelajar SMPK Yapenthom 2 Maumere Ikuti Kejurnas Taekwondo Danrem Wijayakrama di Jakarta
Lomba Paket Pelang HUT Yapenthom, Sebuah Kiat Mewariskan Tradisi
Pulangkan Kota Kupang, Sumba Barat Loloskan Soe dan SBD
Dua Tim Ngada Takluk di Kaki Malaka, Kini Manu Meo Siap Gebuk BMP Flotim
Lolos ke Fase Gugur, Persami Maumere Belum Meyakinkan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:12 WITA

Sambut HUT ke-81 RI, Asosiasi Penambang Nikel Ajak Perkuat Hilirisasi dan Tata Kelola Mineral demi Wujudkan Negara Adidaya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:47 WITA

Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:04 WITA

Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:51 WITA

Presiden Prabowo Ingatkan Pentingnya Legitimasi Institusi Polri

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:33 WITA

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 - 21:31 WITA

Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:38 WITA

PSG Juara Liga Champions 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:49 WITA

Bantuan Sapi Kurban Presiden dari APBN Tuai Kontroversi, Gerindra Sebut Sah dan Tidak Langgar Aturan

Berita Terbaru

Wasit yang memimpin pertandingan antara BMP Flores Timur dan Persami Maumere di Gelora Samador da Cunha Maumere, Rabu (12/8)

Daerah

Wasit Bikin Rusak Turnamen Piala Suratin

Rabu, 12 Agu 2026 - 20:48 WITA

Ekspresi berbeda pemain Persami Maumere dan Perss Soe usai laga di Gelora Samador da Cunha Maumere, Senin (10/8)

Daerah

All Flores Semifinal Terjadi di Piala Suratin

Senin, 10 Agu 2026 - 18:43 WITA