Pemberhentian Sementara Kadis PKO Sikka, Ini Penyebabnya

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 27 Mei 2023 - 17:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 132 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales menandatangani berita acara serah terima jabatan, Sabtu (27/5)

Kadis PKO Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales menandatangani berita acara serah terima jabatan, Sabtu (27/5)

Maumere-SuaraSikka.com: Kadis PKO Kabupaten Sikka Yoseph Heriyanto Vandiron Sales mendadak diberhentikan sementara dari jabatannya, Rabu (24/5), oleh Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Tiga hari setelah pemberhentian sementara, Sabtu (27/5), langsung dilakukan serah terima jabatan kepada Pelaksana Tugas Kadis PKO Robertus Ray yang juga adalah Asisten Administrasi Umum Setda Sikka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberhentian sementara ini menyita perhatian publik di daerah itu. Terutama terkait informasi simpang siur yang terjadi di ruang kerja Kadis PKO Sikka beberapa waktu lalu.

Kadis PKO Sikka sendiri telah membantah dirinya terlibat sebagaimana informasi simpang siur yang beredar di tengah masyarakat.

Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera menjelaskan pada Sabtu (20/5), seorang perempuan bernama Novi, bersama suami dan keluarga, bertemu Bupati Sikka.

Perempuan yang adalah staf pada Bagian Kepegawaian Dinas PKO itu, melaporkan sebuah kejadian yang menimpa dirinya di Dinas PKO Sikka.

Baca Juga :  SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

“Kejadian itu dugaan pelanggaran disiplin PNS,” ungkap Sekda Sikka tanpa menyebut jelas seperti apa pelanggaran disiplin PNS yang dimaksud.

Ketika ditanya tentang jenis pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan Kadis PKO Sikka terhadap perempuan tersebut, Sekda Sikka menjawabnya diplomatis.

“Dugaan sementara adalah pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar dia.

Jawaban diplomatis Sekda Sikka ini, sepertinya belum menggambarkan persoalan yang sebenarnya terjadi di Dinas PKO yang melibatkan Kepala Dinas PKO dan staf perempuannya.

Wartawan lalu mempertanyakan informasi simpang siur yang menyebutkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual.

“Karena informasi ini masih dalam proses pengolahan, saya belum bisa menyampaikan sejauh itu. Tapi Ibu itu melaporkan demikian,” jawab Sekda Sikka.

Terhadap laporan perempuan ini, Sekda Sikka mengatakan Bupati Sikka telah membentuk Tim Pemeriksa berjumlah 5 orang.

Baca Juga :  Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Tim Pemeriksa, kata Sekda Sikka, diperintahkan untuk memeriksa pelapor, Kepala Dinas PKO dan sejumlah saksi. Pemeriksaan berdasarkan kepada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dia menambahkan pemberhentian sementara kepada Kadis PKO dilakukan karena yang bersangkutan sedang diperiksa dalam perkara dugaan tindakan pelanggaran disiplin PNS.

Dia menyinggung Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 31 menyebut demi kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebastugaskan dari jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Sekda Sikka mengatakan sejak diberhentikan sementara, Yoseph Heriyanto Vandiron Sales akan bertugas sebagai staf pada Badan Kepegawaian Daerah dan PSDM Kabupaten Sikka.*** (eny)

Berita Terkait

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores
SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta
Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira
PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar
Basarnas Tutup Operasi SAR Gempa Flores 7,7 Magnitudo
Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian
Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar
Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 07:59 WITA

Perpamsi Salurkan Rp 214 Juta untuk 5 Perusahaan Air Minum Terdampak Gempa Flores

Senin, 21 September 2026 - 10:21 WITA

SMKS Yohanes XXIII Maumere Gelar Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Kebangsaan Tingkat SMP di Sikka, Total Hadiah Rp 11,8 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 19:48 WITA

Abadikan Tokoh Pendidikan, Aula SMKS Yohanes XXIII Maumere Diberi Nama Aula Jeremias Pareira

Senin, 14 September 2026 - 18:22 WITA

PMKRI Maumere Pertanyakan Sisa Logistik Bencana dan Bantuan Presiden Rp 20 Miliar

Jumat, 11 September 2026 - 22:24 WITA

Kemelut di SMKN 1 Maumere, Gaji 52 Guru Pegawai Turun, Kepsek: Bukan Pemotongan Tapi Penyesuaian

Kamis, 10 September 2026 - 22:25 WITA

Dapat Program Revitalisasi Rp 909,9 Juta, 5 Ruang Kelas di SMPK Yapenthom 1 Maumere Mulai Dibongkar

Sabtu, 5 September 2026 - 09:55 WITA

Jangan Jadikan Nusa Tenggara Timur Seperti Irlandia: Sebuah Kajian Sosial-Budaya

Jumat, 4 September 2026 - 08:03 WITA

Gempa Bumi Tektonik 4,6 Magnitudo Dirasakan di Nagekeo, Tidak Berpotensi Tzunami

Berita Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito tengah memberikan keterangan pers di Cimahi, Rabu (16/9)

Nasional

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:07 WITA