Maumere-SuaraSikka.com: Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Vincentius Viance Mayelo telah melakukan pemutusan kontrak terhadap sejumlah proyek pokok-pokok pikiran di Dinas PKO Sikka.
Kebijakan ini ditengarai tanpa dasar hukum yang jelas. Pasalnya, munculnya kebijakan pemutusan kontrak setelah proses penetapan pemenang terendus berbau kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
Hingga kini tidak ada satu pihak pun yang bisa menjelaskan alasan dan dasar hukum pemutusan kontrak terhadap sejumlah proyek pokir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Vincentius Viance Mayelo selaku PPK menolak memberikan keterangan terkait pengelolaan proyek-proyek pokir. Dia beralasan hanya Kepala Dinas PKO Sikka yang bisa memberikan keterangan.
Argumentasi ini menjadi lucu, karena justeru PPK lebih suka memberikan informasi pengelolaan proyek ini kepada seorang pengamat hukum.
Sementara itu Kepala Dinas PKO Sikka Germanus Goleng sedang tidak berada di tempat, karena tugas dinas ke Jakarta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















