Maumere-SuaraSikka.com: Sebuah kejutan bakal terjadi pada awal tahun 2026. Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Armadha Tangdibali akan mengumumkan kepada publik terkait perkara tindak pidana korupsi, sekaligus menetapkan tersangka atas perkara tersebut.
Hal ini disampaikan Armadha Tangdibali saat menggelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2025, Selasa (9/12).
“Ada perkara yang sudah hampir matang, dan awal Januari 2026 akan kami umumkan,” ungkap Armadha Tangdibali yang baru 5 minggu bertugas di Kabupaten Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut mantan Kabag Tata Usaha Kejati NTB itu jika rencana penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terjadi pada awal Januari 2026, maka Kejaksaan Negeri Sikka menjadi yang pertama dalam penindakan kasus korupsi pada tahun itu.
Meski demikian Armadha Tangdibali belum mau mengungkap perkara yang bakal menjadi kejutan di awal tahun 2026. Dia beralasan pada saatnya akan disampaikan kepada publik.
Sejatinya proses hukum atas perkara tersebut sudah selesai. Kejaksaan Negeri Sikka sepertinya menunggu momentum yang tepat untuk mengumumkan kepada publik. Peringatan Natal dan Tahun Baru bisa saja menjadi pertimbangan, sehingga perkara tersebut “disimpan” setelah melewati 2 hari raya itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


Ikuti Kami
Subscribe












